Berita Nasional

Debt Collector Tidak Bersertifikat, Izin Perusahaan Pembiayaan Langsung Dicabut, Ini Penjelasan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang melakukan pelanggaran salah satunya debt collector tidak bersertifikat.

Editor: PanjiBaskhara
HO/klinikhutang.com via Tribunnews.com
ILUSTRASI: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang melakukan pelanggaran salah satunya debt collector tidak bersertifikat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot.

Ia mengatakan, pihaknya telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan.

Pelanggaran itu baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Baca juga: Ulah Debt Collector Masih Terjadi, OJK: Jika Tidak Dievaluasi Citra Perusahaan Pembiayaan Jadi Buruk

Baca juga: VIDEO Empat Debt Collector Mata Elang Diamankan Polisi, Rampas Motor di Cileungsi

Baca juga: Rampas Motor di Cileungsi, Empat Debt Collector Mata Elang Diamankan Polisi

"Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki sertifikat profesi"

"dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah," papar Djarot melalui keterangan tertulis, Kamis (29/7/2021).

OJK juga meminta kepada perusahaan pembiayaan agar sebelum pelaksanaan penagihan dan penarikan jaminan, perusahaan diwajibkan mengirim surat peringatan sesuai ketentuan POJK Nomor 35/2018 kepada debitur yang telah wanprestasi.

Kemudian, memastikan bahwa debt collector telah dilengkapi dan dibekali dengan beberapa dokumen.

Yakni kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan fidusia.

Selain itu, OJK meminta perusahaan pembiayaan melakukan evaluasi berkala terhadap tata cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector, bahkan dengan  memberlakukan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku.

"Di sisi lain, debitur agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan ke perusahaan pembiayaan jika memiliki kendala dalam pembayaran angsuran," pungkas Sekar.

Jika Tidak Dievaluasi...

Tindak kekerasan dilakukan kawanan debt collector saat menagih debitur membuat pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) geram.

Tidak jarang, perbuatan para debt collcetor penagih utang berlawanan hukum lantaran melakukan pengancaman, pengerusakan, dan penganiayaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved