Berita Nasional
Debt Collector Tidak Bersertifikat, Izin Perusahaan Pembiayaan Langsung Dicabut, Ini Penjelasan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang melakukan pelanggaran salah satunya debt collector tidak bersertifikat.
Kepala eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Riswinandi Idris pun mengamini kenyataan tersebut.
Riswinandi mengatakan, dia kerap mendengar kabar para penagih utang atau debt collector yang melaksanakan tugasnya dengan cara yang tidak baik.
“Pada prakteknya kita kerap menerima kabar yang kurang mengenakan. Dimana proses penarikan disertai perbuatan yang tidak menyenangkan, yang katanya dilakukan oleh debt collector,” ujar Riswinandi dalam diskusi virtual yang dikutip, Selasa (27/7/2021) seperti dilansir Tribunnews.com.
Bahkan, perbuatan yang dilakukan debt collector tersebut, kata Riswinandi, berpotensi menimbulkan risiko hukum.
Beberapa perbuatan yang diketahuinya berupa ancaman, kekerasan, tindakan yang bersifat mempermalukan, bahkan perlakuan secara fisik maupun verbal.
“Kami juga memandang, proses penagihan yang dilakukan debt collector harus memperhatikan aspek-aspek yang berpotensi dapat menimbulkan risiko hukum,” jelas Riswinandi.
“Diantaranya penagihan dilarang menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan bersifat mempermalukan. Dan juga secara fisik maupun verbal,” sambungnya.
Dengan adanya fenomena ini, Riswinandi menghimbau kepada seluruh perusahaan pembiayaan yang masih melakukan parktik tersebut agar dapat segera melakukan evaluasi.
Jika tidak, citra perusahaan pembiayaan akan terus menjadi buruk di mata masyarakat.
“Hal ini tentu saja kurang baik dan akan dapat berimplikasi negative terhadap image perusahaan atau industri pembiayaan secara umum,” pungkasnya.
Untuk itu, mengingatkan kepada seluruh perusahaan pembiayaan, bijak dalam menagih debitur yang menunggak terkait hak dan kewajibannya.
Empat Debt Collector Mata Elang Diamankan Polisi
Empat oknum debt collector Mata Elang diamankan jajaran Polres Bogor dalam operasi preman beberapa waktu lalu.
Keempat oknum ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampasan kendaraan bermotor di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan para tersangka menggunakan modus pura-pura sebagai debt collector atau biasa disebut mata elang (matel) untuk merampas sepeda motor warga.