Berita Nasional

Debt Collector Tidak Bersertifikat, Izin Perusahaan Pembiayaan Langsung Dicabut, Ini Penjelasan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang melakukan pelanggaran salah satunya debt collector tidak bersertifikat.

Editor: PanjiBaskhara
HO/klinikhutang.com via Tribunnews.com
ILUSTRASI: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang melakukan pelanggaran salah satunya debt collector tidak bersertifikat. 

"Mereka melakukan perampasan sepeda motor dengan ancaman kekerasan," kata Harun di Cibinong, Jumat (23/7/2021).

Dia menjelaskan kejadian perampasan ini terjadi pada 9 Juli 2021 lalu.

"Kejadian bermula saat korban (PS), seorang santri di Gunung Putri, sedang menjemput temannya di Mekarsari, Cileungsi, Kabupaten Bogor," ujarnya.

Saat pulang, lanjutnya, tiba-tiba korban dipepet oleh empat orang dan diminta berhenti di dekat salah satu POM bensin.

"Korban lalu diminta untuk mendekati salah satu kantor leasing dan diminta menandatangani dokumen penarikan kendaraan," jelasnya.

Karena takut, korban yang masih berusia remaja terpaksa menandatangani blanko kosong tanpa logo perusahaan leasing itu.

"Setelah itu motor dibawa tersangka. Motor lalu digadaikan ke salah satu tempat di Tapos dengan pemilik biasa dipanggil Pak Dhe," papar Harun.

Motor yang dirampas lalu dijual Rp 1,5 juta dan uangnya dibagi berempat.

"Ada empat tersangka dalam perkara ini yaitu  SP, DS, CRM dan TSM, tetapi satu masih buron," ungkapnya.

Kasus perampasan kedua, dengan modus yang sama,  dilakukan oleh tersangka berinisial R.

"Awalnya tersangka tidak mengakui. Tetapi dengan bukti CCTV dan topi yang dikenakan, akhirnya dia mengakui," imbuh Harun.

Untuk kasus ini, ada 6 orang tersangka Saat ini 1 orang sudah ditangkap dan 5 masih DPO (buron).

"Dari kejadian ini, para tersangka dikenakan pasal 368 tentang Tindakan Perampasan, Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutur Harun.

Sementara barang bukti berupa Honda Vario tahun 2013 warna merah dan Yamaha Lexi warna hitam tahun 2019 saat ini diamankan Polres Bogor.

Menurut Harun, para tersangka sudah mulai menjalankan aksinya sejak 2012.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved