CPNS 2021
Ini Cara Kerjakan SKD CPNS 2021, Simak Tips dan Triknya, BELAJAR Saja Tidak Cukup!
Ini Cara Kerjakan SKD CPNS 2021, Simak Tips dan Triknya, BELAJAR Saja Tidak Cukup! Simak selengkapnya di dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Apa yang kalian perlukan agar lulus passing grade SKD CPNS 2021 bahkan memenangkan perenkingan untuk lolos ke tes SKB CPNS 2021.
Untuk lolos ke SKB CPNS, para peserta CPNS 2021 sudah pasti tidak hanya bisa berharap pada keberuntungan.
Oleh karena itu para pelamar harus mempersiapkan diri dengan belajar sebaik mungkin.
Belajar saja tidak cukup, para pelamar CPNS 2021 harus berlatih simulasi tes SKD CPNS berulang kali.
Baca juga: Istri Anwar Fuady Meninggal, Diketahui Sering Cuci Darah Sejak 3 Tahun Lalu hingga Positif Covid-19
Mengapa harus demikian?
Ya, tentu saja karena kini sebagian besar peserta CPNS pasti memanfaatkan berbagai fitur lembaga kursus CPNS untuk melatih kemampuan mereka mengerjakan tes SKD CPNS.
Tes SKD CPNS sendiri tergolong unik sebab para pelamar harus menyelesaikan 110 soal hanya dalam 100 menit.
Oleh karena itu mental para pelamar CPNS untuk berkonsentrasi dalam waktu panjang dalam soal-soal rumit harus dilatih.
Selain itu, simulasi tes SKD CPNS juga akan membuat para pelamar CPNS paham bagaimana karakter mereka dalam mengerjakan tes.
Ada peserta yang lebih suka mengerjakan secara berurutan, yakni mulai dari TWK, TIU, baru kemudian TKP.
Namun, ada pula peserta yang lebih suka mengerjakan mulai dari TKP, TIU, baru TWK.
Baca juga: Anies Baswedan Siap Jika Pemerintah Memperpanjang PPKM Darurat
Ada pula peserta yang lebih memilih memulai dari TIU, TWK, baru TKP.
Bahkan ada peserta CPNS yang lebih senang mengosongkan jawaban yang sama sekali tidak dia ketahui.
Setelah seluruh jawaban yang diketahui terjawab, baru peserta tersebut akan kembali mengerjakan jawaban kosong tersebut.
Nah, karakter seperti ini akan kalian kenalidari simulasi tes SKD CPNS.
Tanpa simulasi tes SKD CPNS, maka pelamar tidak akan pernah tahu bagaimana cara terbaik mereka mengerjakan SKD CPNS.
RANGKUMAN LENGKAP REPELITA
Berikutnya, REPELITA kerap ditanyakan dalam SKD CPNS setiap tahunnya.
Nah, kalian para pelamar CPNS mesti tahun persis periode REPELITA dan setiap rencana dalam periode tersebut.
REPELITA adalah kependekan dari rencana pembangunan lima tahun.
Repelita adalah satuan perencanaan yang dibuat oleh pemerintah Orde Baru di Indonesia.
Baca juga: VIDEO Anies Baswedan Minta Warga DKI Tetap di Rumah Saat Hari Raya Idul Adha
Repelita I (1969–1974)
Bertujuan memenuhi kebutuhan dasar dan infrastruktur dengan penekanan pada bidang pertanian.
Repelita II (1974–1979)
Bertujuan meningkatkan pembangunan di pulau-pulau selain Jawa, Bali dan Madura, di antaranya melalui transmigrasi.
Repelita III (1979–1984)
Menekankan bidang industri padat karya untuk meningkatkan ekspor.'
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Tangerang Sulap Water Boom Batavia Splash Pasar Kemis Menjadi Vaksin Center
Repelita IV (1984–1989)
Bertujuan menciptakan lapangan kerja baru dan industri.
Repelita V (1989–1994)
Menekankan bidang transportasi, komunikasi dan pendidikan.
Repelita VI (1994–tidak selesai)
Bertujuan meningkatkan pembangunan iklim investasi asing dalam rangka menggenjot perekonomian dan industri nasional'
Baca juga: Anies Baswedan Siap Jika Pemerintah Memperpanjang PPKM Darurat
PENGETAHUAN TENTANG KPK
Berikutnya, Pertanyaan tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan jadi salah satu materi dalam TWK SKD CPNS 2021.
Oleh karena itu, pelamar CPNS 2021 harus memahami hal-hal menyangkut KPK.
Apa saja itu, mari simak.
Pertama yang perlu diketahui adalah asas-asas yang dipakai KPK, antara lain :
Baca juga: Sejumlah Rumah Sakit Kerepotan Dapatkan Oksigen Medis, Kejari Depok Salurkan 500 Tabung ke Dinkes
1. Proporsionalitas
2. Kepastian hukum
3. Keterbukaan
4. Kepentingan umum
5. Akuntabilitas
Berikutnya perlu diketahui juga nilai dasar pribadi KPK, antara lain :
1. Religiusitas
Religiusitas merupakan pelaksanaan keyakinan beragama atau nilai-nilai spiritualitas yang diyakini kebenarannya berdasarkan agama atau kepercayaannya masing-masing.
Unsur-unsur religiusitas meliputi ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, keyakinan bahwa setiap tindakan yang dilakukan berada di bawah pengawasan Sang Pencipta, ketulusan/keikhlasan dalam berkerja, mengembangkan sikap saling menghormati, dan kesantunan untuk mendukung terciptanya kondisi kerja yang kondunsif
Kode etik religiusitas tercermin dalam pedoman perilaku bagi insan komisi, antara lain:
Baca juga: Pelatih PSM Makassar Milomir Seslija Pilih untuk Kembangkan Pemain Dibandingkan Menyetak Banyak Gol
-. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Meyakini bahwa setiap tindakan yang dilakukan berada di bawah pengawasan Sang Pencipta
- Mengawali setiap tindakan dengan niat ibadah
- Ketulusan/Keikhlasan dalam bekerja
- Mengembangkan sikap saling menghormati dan kesantunan untuk mendukung terciptanya kondisi kerja yang kondunsf
- Menjaga amanah dan memegang janji teguh
- Mampu mengendalikan diri
- Mengajak pada kebaikan dan melarang ada kejahatan
Baca juga: Akibat PPKM Darurat Lurah Cipete Selatan Imbau Warga Salat Iduladha di Rumah Masing-masing
2. Integritas
Integritas merupakan kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku di komisi.
Unsur-unsur integritas, yakni taat pada peraturan perundang-undangan, konsisten pada nilai-nilai kebenaran, tidak berprilaku koruptif, kejujuran, berbudi luhur, kebaikan, bisa dipercaya, dan reputasi baik.
3. Keadilan
Adil bermakna menempatkan segala sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan prinsip bahwa setiap orang sama di hadapan hukum.
Dengan demikian, tuntutan utama dari keadilan adalah memberkan perlakuan dan kesempatan yang sama kepada setiap orang.
Unsur-unsur keadilan meliputi penghormatan terhadap asas kepastian hukum, praduga tak bersalah, dan kesetaraan dihadapan hukum.
Baca juga: Kejari Depok Salurkan 500 Tabung Oksigen Medis ke Dinkes Depok demi Kemanusiaan
Kode etik keadilan tercermin dalam pedoman perilaku bagi insan komisi sebagai berikut :
- Mengutamakan pelaksanaan kewajiban dan daripada menuntut pemenuhan hak
- Menerapkan prinsip kesetaraan dihadapan hukum
- Tidak bersikap diskriminatif atau keberpihakan atau pelecehan terhadap suatu ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia, atau status sosial ekonomi dalam pelaksanaan tugas.
4. Profesionalisme
Profesionalisme merupakan kompetensi dalam melaksanakan tugas dan fungsi secara benar sehingga dibutuhkan adanya kemampuan, keahlian, dan keterampilan seseorang dalam bidang tertentu yang dikenuninya berdasarkan keilmuan danpengalamannya agar hasil kerjanya berdampak pada efektivitas pemberantasan korupsi
Unsur-unsur profesionalisme meliputi memiliki kompetensi di bidangnya dan terus meningkatkan kompetensi, bekerja sesuai aturan, objektif, independen, melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh dan terukur, bertanggungjawab, kerja keras, produktif, dan inovatif.
Kode etik profesionalisme tercermin dalam pedoman perilaku bagi insan komisi sebagai berikut :
- Patuh dan konsisten terhadap kebijakan dan standar operasi baku.
- Menolak keputusan, kebijakan, atau instruksi atasan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
- Menghargai perbedaan pendapat, terbuka terhadap kritik dan saran yang membangun.
- Independen dalam pelaksanaan tugas dan fungsi komisi.
- Dilarang menjabat sebagai pengawas, komisaris badan usaha atau menjadi anggota partai politik.
- Disiplin dalam bekerja.
- Mengutamakan pelaksanaan tugas daripada kepentingan pribadi
- Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan setiap tugas yang diberikan.
- Menjaga keamanan barang, dokumen, dan data yang dimiliki komisi.
- Berpakaian rapi dan sopan dalam bekerja sesuai aturan
- Menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan kondunsif.
- Menampilkan pola hidup sederhana.
5. Kepemimpinan
Unsur-unsur dalam kepemimpinan antara lain berorientasi pada pelayanan, kesetaraan, keteladanan, kepeloporan, dan penggerak perubahan, dan memiliki daya persuasi/membimbing untuk mempengaruhi perilaku seseorang atau sekelompok orang dalam rangka mencapai tujuan komisi.
KOde etik kepemimpinan tercermin dalam pedoman perlikaku bagi insan komisi sebagai berikut :
- Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan tugas.
- Saling menghormati dan menghargai sesama insan komisi
- Bersikap terbuka, transparan, dan menjunjung kesetaraan (egaliterianisme) dalam pergaulan
- Menilai kinerja orang yang dipimpinnya secara objektif berdasarkan kriteria yang jelas
- Menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari
- Membimbing pegawai yang dipimpinnya dalam melaksanakan tugas
- Memberikan apresiasi terhadap hasil kerja dan dan prestasi setiap individu dan mendorong pegawai yang dipimpinnya untuk meningkatka prestasi kerja
- Memberikan kesempatan kepada bawahannya secara sama tanpa membeda-bedakan suku, ras, dan agama, gender, serta golongan.
- Atasan harus menegur bawahannya yang salah
- Bersikap tegas dan rasional dalam mengambil keputusan.