PPKM Darurat
Ngaku Pembolang, Driver Ojol Iswanto Bersyukur Sudah Miliki STRP dari Perusahaan Aplikasi
Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) menilai STRP tidak cocok diberlakukan untuk ojol karena merupakan mitra, bukan pegawai perusahaan.
Penulis: Ramadhan L Q |
Dirinya mengatakan ojol seharusnya tak perlu memakai STRP.
“Kayaknya kalau ojol pakai STRP jadi ribet. Harusnya ojol, kan, cuma pakai atribut lalu tunjukkan aplikasi ada orderan atau nggak,” ujar Ilham usai divaksin di Stadion Utama GBK, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Polda Metro Jaya Kerahkan 27 Mobil Vaksin Keliling. Fadil Imran: Keluar Rumah Hanya untuk Vaksin
“Itu sudah membuktikan kami benar-benar ojol. Atau kami lagi bawa barang atau makanan. Jadi nggak perlu pakai surat itu lah kalau bisa, ribet juga,” lanjutnya.
Ilham mengungkapkan, drivel ojol bukanlah pegawai dan hanya bertugas menerima dan mengantar orderan melalui aplikasi.
“Kecuali dari Grab menyediakan, kami tinggal print, okelah. Ini kan mitranya yang disuruh urus sendiri, kan, ribet,” kata Ilham.
Baca juga: Pemkot Depok Akhirnya Melarang Pernikahan, Khitanan & Kegiatan Ibadah Dilakukan Selama PPKM Darurat
“Sudah gitu yang harus pakai surat kan pegawai, ya. Sedangkan kami, kan, mitra. Ojol itu kan mitra, bukan pegawai,” lanjut pria asal Bogor, Jawa Barat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada beberapa layanan angkutan umum yang dilakukan pembatasan.
Misalnya ojek online dan taksi online yang harus menunjukkan STRP kepada petugas.
“Ojol dan taksi online wajib (STRP),” imbuhnya di Balai Kota DKI pada Jumat (9/7/2021) petang.
Baca juga: Mulai Senin Besok Stasiun Tangerang Berlakukan Syarat untuk Penumpang KRL, Simak Penjelasannya
Nantinya, petugas akan melakukan pemeriksaan STRP ojol dan pengemudi taksi online di pos-pos penyekatan di perbatasan Jakarta.
Selain itu, kata dia, penumpang kereta rel listrik (KRL) Commuter Line dan angkutan umum darat lainnya juga diwajibkan mengantongi STRP.
Hal ini sebagaimana Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 tahun 2020. (m31)