PPKM Darurat
Ngaku Pembolang, Driver Ojol Iswanto Bersyukur Sudah Miliki STRP dari Perusahaan Aplikasi
Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) menilai STRP tidak cocok diberlakukan untuk ojol karena merupakan mitra, bukan pegawai perusahaan.
Penulis: Ramadhan L Q |
WARTAKOTALIVE.COM, CILANDAK - Pengemudi ojek online atau ojol diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama masa PPKM Darurat, mulai Senin (12/5/2021).
Hal tersebut sempat menjadi polemik oleh Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) karena STRP tidak cocok diberlakukan untuk ojol karena merupakan mitra, bukan pegawai perusahaan.
Kini, pengemudi ojek online sudah mengantongi ‘surat sakti’ tersebut dari perusahaan aplikasi.
Video: Polda Metro Jaya Tambah Titik Penyekatan PPKM Darurat, Jalan Basuki Rahmat Macet Parah
Misalnya, Iswanto (40) mengaku bersyukur telah memiliki STRP dari Gojek pada Rabu (14/7/2021) kemarin.
“Pastinya bersyukur. Dengan adanya surat itu memperlancar jalan kami, apalagi macam saya, kan, pembolang,” katanya saat ditemui di Warung Tegal di Jalan Cipete Raya, Kamis (15/7/2021).
“Orderan jauh saya ambil. Jadi dengan adanya STRP, saya bersyukur. Saya sudah dapat dari Gojek kemarin,” lanjut Iswanto yang mengenakan kaos berwarna merah itu.
Baca juga: Garda Desak Pemerintah Bebaskan Ojol Beroperasi Tanpa STRP saat PPKM Darurat
Baca juga: Keluar Masuk DKI Jakarta Wajib Kantongi STRP, Driver Ojol: Kami Bukan Pegawai, Tak Perlu Pakai
Kepada Wartakotalive.com, ia menunjukkan STRP tersebut dalam bentuk Kode QR (Quick Response) di dalam aplikasi mitra pengemudi.
“Pas saya buka aplikasi Gojek, ada pesan masuk, ternyata STRP. Dengan adanya STRP ini, mudah-mudahan berlaku, ya, pas ada penyekatans. Jadi kami bisa menunjukkan suratnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iswanto bercerita bahwa dirinya pernah lolos penyekatan saat menuju Jakarta dari arah Depok tanpa STRP.
Baca juga: Demi Kekebalan Tubuh Driver Ojol Ini Berusaha Lawan Rasa Takut Lihat Jarum Suntik Saat Vaksin di GBK
“Saya pernah ke Depok. Pas ke Depok nggak ada penyekatan, tapi pas balik ke Jakarta, baru ada penyekatan, tapi waktu itu saya lancar-lancar saja, karena saya pakai jaket ojol,” ucap Iswanto.
Driver Ojol: Kami Bukan Pegawai, Tak Perlu Pakai
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Kini mewajibkan driver ojek online (ojol) dan taksi online mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), mulai Senin (12/7/2021).
Baik pengendara dan penumpang dari luar daerah menuju Ibu Kota wajib menunjukkan STRP serta surat keterangan vaksin saat melintasi jalur penyekatan selama PPKM Darurat.
Kebijakan tersebut ditanggapi Ilham (22) seorang driver ojol asal Bogor, Jawa Barat.
Dirinya mengatakan ojol seharusnya tak perlu memakai STRP.
“Kayaknya kalau ojol pakai STRP jadi ribet. Harusnya ojol, kan, cuma pakai atribut lalu tunjukkan aplikasi ada orderan atau nggak,” ujar Ilham usai divaksin di Stadion Utama GBK, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Polda Metro Jaya Kerahkan 27 Mobil Vaksin Keliling. Fadil Imran: Keluar Rumah Hanya untuk Vaksin
“Itu sudah membuktikan kami benar-benar ojol. Atau kami lagi bawa barang atau makanan. Jadi nggak perlu pakai surat itu lah kalau bisa, ribet juga,” lanjutnya.
Ilham mengungkapkan, drivel ojol bukanlah pegawai dan hanya bertugas menerima dan mengantar orderan melalui aplikasi.
“Kecuali dari Grab menyediakan, kami tinggal print, okelah. Ini kan mitranya yang disuruh urus sendiri, kan, ribet,” kata Ilham.
Baca juga: Pemkot Depok Akhirnya Melarang Pernikahan, Khitanan & Kegiatan Ibadah Dilakukan Selama PPKM Darurat
“Sudah gitu yang harus pakai surat kan pegawai, ya. Sedangkan kami, kan, mitra. Ojol itu kan mitra, bukan pegawai,” lanjut pria asal Bogor, Jawa Barat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada beberapa layanan angkutan umum yang dilakukan pembatasan.
Misalnya ojek online dan taksi online yang harus menunjukkan STRP kepada petugas.
“Ojol dan taksi online wajib (STRP),” imbuhnya di Balai Kota DKI pada Jumat (9/7/2021) petang.
Baca juga: Mulai Senin Besok Stasiun Tangerang Berlakukan Syarat untuk Penumpang KRL, Simak Penjelasannya
Nantinya, petugas akan melakukan pemeriksaan STRP ojol dan pengemudi taksi online di pos-pos penyekatan di perbatasan Jakarta.
Selain itu, kata dia, penumpang kereta rel listrik (KRL) Commuter Line dan angkutan umum darat lainnya juga diwajibkan mengantongi STRP.
Hal ini sebagaimana Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 tahun 2020. (m31)