PPKM Darurat
Mulai Senin Besok Stasiun Tangerang Berlakukan Syarat untuk Penumpang KRL, Simak Penjelasannya
Penumpang yang diperbolehkan mereka yang bekerja di sektor esensial dan wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Penulis: Andika Panduwinata | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG --- Kebijakan baru diambil pemerintah dalam segi transportasi massal.
Hal ini terkait PPKM Darurat yang sampai kini diterapkan.
Khususnya pada layanan Kereta Rel Listrik (KRL) yang sangat diminati masyarakat.
PT KAI Commuter Jabodetabek kembali menyesuaikan operasional KRL hanya diperuntukan bagi penumpang yang hanya memiliki surat tugas.
Seperti yang terjadi di Stasiun Tangerang.
Di stasiun ini kebijakan tersebut akan diterapkan mulai tanggal 12 Juli 2021.
"Iya mulai besok penumpang harus bawa surat tugas," ujar Ilham petugas Stasiun Tangerang saat dijumpai Wartakotalive.com di lokasi, Minggu (11/7/2021).
Dirinya pun menjelaskan mengenai mekanisme peraturan ini.
Penumpang yang diperbolehkan mereka yang bekerja di sektor esensial dan wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
"Nantinya kami petugas berjaga di depan pintu masuk. Kami akan menanyakan dan memeriksa dokumen tersebut," ucapnya.
Jika memenuhi persyaratan, maka penumpang bisa melaju ke gate in stasiun.
Peraturan tersebut berlaku selama jam operasional KRL.
"Mulai dari tanggal 12 sampai 20 Juli 2021," ucapnya.
Ilham menyebut pihaknya tak melayani para penumpang pada umumnya.
PPKM darurat
Kereta Rel Listrik (KRL)
PT KAI Commuter Jabodetabek
Surat Tanda Register Pekerja (STRP)
Stasiun Tangerang
Nekat Layani Pelanggan di Tengah Pandemi, Spa Caramel Tebet Akhirnya Disegel Satpol PP |
![]() |
---|
Walau Masih Dalam Suasana Pandemi, Muda-mudi Ibukota Berpesta Halloween, Berkerumun di Kawasan SCBD |
![]() |
---|
Tak Hanya Warga Ibu Kota, Pembukaan Ruang Terbuka Hijau Juga Disambut Antusias Warga Luar Jakarta |
![]() |
---|
Dibuka Perdana, Taman Menteng Dikunjungi Lebih dari 150 Orang hingga Siang Ini |
![]() |
---|
Buka Melebihi Jam Operasional, Resto & Bar di Pondok Indah Disegel dan Didenda Rp 10 Juta |
![]() |
---|