PPKM Darurat
Mulai Senin Besok Stasiun Tangerang Berlakukan Syarat untuk Penumpang KRL, Simak Penjelasannya
Penumpang yang diperbolehkan mereka yang bekerja di sektor esensial dan wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Editor:
Dedy
Warta Kota/Andika Panduwinata
Stasiun Tangerang menerapkan syarat calon penumpang membawa surat tugas dan menunjukkannya kepada petugas di stasiun berlaku mulai besok, Senin (12/7/2021) hingga 20 Juli 2021.
"Di luar itu kami tidak melayani," kata Ilham.
Kebijakan tersebut pun mendapat keluhan dari sejumlah masyarakat.
Mereka menyayangkan dengan penerapan wajib surat tugas ini.
"Kalau saya gini saya yang jualan susah," ungkap Ahmad satu dari pedagang.
Hal juga diungkapkan oleh Ridwan warga lainnya.
Menurutnya kebijakan tersebut malah membuat masyarakat menjadi sulit.
"Ribet gini jadinya, mau kemana-mana susah," paparnya.
Baca juga: Demi Kekebalan Tubuh Driver Ojol Ini Berusaha Lawan Rasa Takut Lihat Jarum Suntik Saat Vaksin di GBK
Baca juga: Mulai Sadar Pentingnya Vaksinasi Covid-19, Animo Masyarakat Ikut Vaksin di JIExpo Kemayoran Tinggi
Baca juga: Angka Kematian Covid-19 Capai 100 Orang Tiap Hari, Ini Pesan Penting Wali Kota Bekasi untuk Warganya