Ojol
Garda Desak Pemerintah Bebaskan Ojol Beroperasi Tanpa STRP saat PPKM Darurat
Ketua Presidium Nasional Garda Igun Wicaksono mendesak pemerintah untuk membebaskan pengemudi ojol beroperasi tanpa dibebani membawa STRP.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyekatan selama PPKM Darurat terutama di wilayah Provinsi DKI Jakarta membuat pekerja informal mengalami kesulitan.
Bahkkan, pemerintahan mewajibkan pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) saat melintas di Jakarta.
Aturan tersebut direspons Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) yang menolak dan meminta Kementerian Perhubungan agar memberi kelonggaran untuk ojol.
Baca juga: Keluar Masuk DKI Jakarta Wajib Kantongi STRP, Driver Ojol: Kami Bukan Pegawai, Tak Perlu Pakai
"Saya sudah komunikasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub. Kami minta, agar ojek online dikecualikan dari STRP," kata Ketua Presidium Nasional Garda Igun Wicaksono, Selasa (13/7/2021).
Tak hanya STRP, Igun juga meminta agar sertifikat vaksin tak diwajibkan bagi ojol, baik dosis pertama ataupun sudah dua kali.
Menurutnya, STRP dan sertifikat vaksin tidak cocok diterapkan untuk ojek online karena mereka merupakan mitra, bukan pegawai perusahaan.
"Mereka hanya mitra, jangan terlalu dibuat sulit dengan regulasi STRP atau Sertifikat Vaksin. Sebab mereka bukan pegawai, hanya pekerja informal," tambah Igun.
Igun berharap, Pemprov DKI Jakarta bisa menghilangkan syarat STRP ojek online dan mitra ojek online cukup menunjukkan akun di platform milik mereka.
Begitu juga terkait sertifikat vaksinasi, di mana banyak pengemudi belum menjalani program tersebut.
Baca juga: Demi Kekebalan Tubuh Driver Ojol Ini Berusaha Lawan Rasa Takut Lihat Jarum Suntik Saat Vaksin di GBK
"Semoga bisa direspons permintaan rekan-rekan ojol. Karena yang sudah vaksinasi menurut estimasi kami baru sekitar 50 persen," pungkas Igun.
Sementara itu, sejumlah warga terjaring operasi yustisi di Kota Bekasi diberi sanksi, sebanyak 58 pelaku usaha non-esensial dan non-kritikal di wilayah Kecamatan Medan Satria terjaring operasi yustisi lanjutan yang digelar oleh tiga pilar Kota Bekasi.
Sementara itu, dari total 58 pelaku usaha di antaranya 51 orang ikut sidang virtual dan tujuh orang lainnya tidak mengikuti sidang.
Untuk sidang virtual tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan dari Mahkamah Agung (MA), di mana hakim memimpin jalannya sidang di kantornya sendiri dan tidak harus datang ke lokasi.
"Ada 58 orang pelaku usaha dan warga yang masih makan di tempat, kita kenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 30.000 sampai Rp 40.000," kata Kepala Bidang (Kabid) Penindakan Perda Satpol PP Kota Bekasi.
Baca juga: Selain Penumpang KRL, Dishub DKI Wajibkan Ojol dan Taksi Online Kantongi STRP Jika Ingin ke Ibu Kota