Ojol
Garda Desak Pemerintah Bebaskan Ojol Beroperasi Tanpa STRP saat PPKM Darurat
Ketua Presidium Nasional Garda Igun Wicaksono mendesak pemerintah untuk membebaskan pengemudi ojol beroperasi tanpa dibebani membawa STRP.
"Iya ibu Herlianti kita amankan saat makan di tempat dan saat sidang virtual oleh Hakim Pengadilan Negeri Bekasi tidak bisa membayar denda dan kita kenakan sanksi sosial yaitu menyapu halaman Kantor Kecamatan Medan Satria," ucapnya.
Sementara itu, Herlianti mengaku tak masalah bila harus mendapat sanksi sosial seperti menyapu halaman Kecamatan Medan Satria.
"Ya, tidak masalah, saya sudah biasa kok, soalnya waktu itu juga pernah dikenakan sanksi di Jakarta karena tidak memakai masker dengan baik," ucapnya.
Maka dari itu, Herlianti memilih untuk dikenakan sanksi sosial, dikarenakan uangnya tidak cukup untuk membayar denda.
"Untuk membayar denda, uang saya tidak cukup, ya sudah mending saya kena sanksi sosial," ucapnya.
Baca juga: Dishub DKI Wajibkan Ojol dan Taksi Online Kantongi STRP Mulai Senin, 12 Juli 2021
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Heri Purnomo yang memimpin jalannya operasi yustisi mengatakan, ternyata masih banyak warga dan usaha non-esensial yang belum paham adanya PPKM Darurat.
Padahal dalam aturan dijelaskan bahwa para pedagang menjual makanannya harus secara "take away" atau tidak makan di tempat.
"Tadi ada beberapa pengusaha yang masih beroperasi seperti bengkel sparepart dan rumah makan, nah kita imbau untuk tutup sementara sampai PPKM Darurat selesai," ujarnya.
Heri menyampaikan operasi yustisi akan terus kita lakukan sampai akhir PPKM Darurat berakhir.
"Kita akan terus melakukan operasi Yustisi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Hari Selasa besok, kita mulai operasi yustisi di wilayah Bekasi Utara dan sekitarnya," ujar Heri
Ia juga mengimbau para pedagang dan usaha non-esensial diimbau untuk tutup sementara waktu sampai PPKM Darurat berakhir.
Baca juga: KRONOLOGI Driver Ojol di Jatinegara Hajar Kakek 72 Tahun, Emosi Laju Motornya Terhalang Mobil Korban
"Diimbau untuk para pengusaha dan atau pemilik usaha non-esensial mematuhi aturan yang ada, jika masih membandel terpaksa kita sanksi dengan denda," jelasnya. (m27/Fandi Permana)