Ojol
Garda Desak Pemerintah Bebaskan Ojol Beroperasi Tanpa STRP saat PPKM Darurat
Ketua Presidium Nasional Garda Igun Wicaksono mendesak pemerintah untuk membebaskan pengemudi ojol beroperasi tanpa dibebani membawa STRP.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyekatan selama PPKM Darurat terutama di wilayah Provinsi DKI Jakarta membuat pekerja informal mengalami kesulitan.
Bahkkan, pemerintahan mewajibkan pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) saat melintas di Jakarta.
Aturan tersebut direspons Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) yang menolak dan meminta Kementerian Perhubungan agar memberi kelonggaran untuk ojol.
Baca juga: Keluar Masuk DKI Jakarta Wajib Kantongi STRP, Driver Ojol: Kami Bukan Pegawai, Tak Perlu Pakai
"Saya sudah komunikasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub. Kami minta, agar ojek online dikecualikan dari STRP," kata Ketua Presidium Nasional Garda Igun Wicaksono, Selasa (13/7/2021).
Tak hanya STRP, Igun juga meminta agar sertifikat vaksin tak diwajibkan bagi ojol, baik dosis pertama ataupun sudah dua kali.
Menurutnya, STRP dan sertifikat vaksin tidak cocok diterapkan untuk ojek online karena mereka merupakan mitra, bukan pegawai perusahaan.
"Mereka hanya mitra, jangan terlalu dibuat sulit dengan regulasi STRP atau Sertifikat Vaksin. Sebab mereka bukan pegawai, hanya pekerja informal," tambah Igun.
Igun berharap, Pemprov DKI Jakarta bisa menghilangkan syarat STRP ojek online dan mitra ojek online cukup menunjukkan akun di platform milik mereka.
Begitu juga terkait sertifikat vaksinasi, di mana banyak pengemudi belum menjalani program tersebut.
Baca juga: Demi Kekebalan Tubuh Driver Ojol Ini Berusaha Lawan Rasa Takut Lihat Jarum Suntik Saat Vaksin di GBK
"Semoga bisa direspons permintaan rekan-rekan ojol. Karena yang sudah vaksinasi menurut estimasi kami baru sekitar 50 persen," pungkas Igun.
Sementara itu, sejumlah warga terjaring operasi yustisi di Kota Bekasi diberi sanksi, sebanyak 58 pelaku usaha non-esensial dan non-kritikal di wilayah Kecamatan Medan Satria terjaring operasi yustisi lanjutan yang digelar oleh tiga pilar Kota Bekasi.
Sementara itu, dari total 58 pelaku usaha di antaranya 51 orang ikut sidang virtual dan tujuh orang lainnya tidak mengikuti sidang.
Untuk sidang virtual tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan dari Mahkamah Agung (MA), di mana hakim memimpin jalannya sidang di kantornya sendiri dan tidak harus datang ke lokasi.
"Ada 58 orang pelaku usaha dan warga yang masih makan di tempat, kita kenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 30.000 sampai Rp 40.000," kata Kepala Bidang (Kabid) Penindakan Perda Satpol PP Kota Bekasi.
Baca juga: Selain Penumpang KRL, Dishub DKI Wajibkan Ojol dan Taksi Online Kantongi STRP Jika Ingin ke Ibu Kota
Lalu, dalam operasi tersebut, terdapat seorang ibu rumah tangga bernama Herlianti yang dikenakan sanksi sosial karena kedapatan makan di tempat.
"Iya ibu Herlianti kita amankan saat makan di tempat dan saat sidang virtual oleh Hakim Pengadilan Negeri Bekasi tidak bisa membayar denda dan kita kenakan sanksi sosial yaitu menyapu halaman Kantor Kecamatan Medan Satria," ucapnya.
Sementara itu, Herlianti mengaku tak masalah bila harus mendapat sanksi sosial seperti menyapu halaman Kecamatan Medan Satria.
"Ya, tidak masalah, saya sudah biasa kok, soalnya waktu itu juga pernah dikenakan sanksi di Jakarta karena tidak memakai masker dengan baik," ucapnya.
Maka dari itu, Herlianti memilih untuk dikenakan sanksi sosial, dikarenakan uangnya tidak cukup untuk membayar denda.
"Untuk membayar denda, uang saya tidak cukup, ya sudah mending saya kena sanksi sosial," ucapnya.
Baca juga: Dishub DKI Wajibkan Ojol dan Taksi Online Kantongi STRP Mulai Senin, 12 Juli 2021
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Heri Purnomo yang memimpin jalannya operasi yustisi mengatakan, ternyata masih banyak warga dan usaha non-esensial yang belum paham adanya PPKM Darurat.
Padahal dalam aturan dijelaskan bahwa para pedagang menjual makanannya harus secara "take away" atau tidak makan di tempat.
"Tadi ada beberapa pengusaha yang masih beroperasi seperti bengkel sparepart dan rumah makan, nah kita imbau untuk tutup sementara sampai PPKM Darurat selesai," ujarnya.
Heri menyampaikan operasi yustisi akan terus kita lakukan sampai akhir PPKM Darurat berakhir.
"Kita akan terus melakukan operasi Yustisi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Hari Selasa besok, kita mulai operasi yustisi di wilayah Bekasi Utara dan sekitarnya," ujar Heri
Ia juga mengimbau para pedagang dan usaha non-esensial diimbau untuk tutup sementara waktu sampai PPKM Darurat berakhir.
Baca juga: KRONOLOGI Driver Ojol di Jatinegara Hajar Kakek 72 Tahun, Emosi Laju Motornya Terhalang Mobil Korban
"Diimbau untuk para pengusaha dan atau pemilik usaha non-esensial mematuhi aturan yang ada, jika masih membandel terpaksa kita sanksi dengan denda," jelasnya. (m27/Fandi Permana)