Virus Corona

Ivermectin Dapat Izin EUA BPOM, Harga Sekitar Rp 7.885 per Tablet, Stafsus BUMN: Terobosan Baru

BPOM memberikan izin penggunaan darurat (EUA) bagi 8 obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19.

heartlandvetsupply.com
Kementerian BUMN berharap masuknya Ivermectin sebagai salah satu dari beberapa obat yang mendapatkan izin persetujuan penggunaan darurat sebagai obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19 dari BPOM dapat menjadi terobosan baru. Sebuah studi menunjukkan Ivermectin, obat anti-parasit, mampu membunuh Virus Corona dalam kurun waktu 48 jam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polemik di masyarakat terkait Ivermectin untuk obat Covid-19, akhirnya mendapat kepastian setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin.

Dengan keluarnya izin dari BPOM, maka kontroversi yang merebak di masyarakat dan menimbulkan kegaduhan terkait obat Ivermectin--yang selama ini dikenal sebagai obat cacing--dapat segera diakhiri.

Kementerian BUMN berharap masuknya Ivermectin sebagai salah satu dari beberapa obat yang mendapatkan izin persetujuan penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) sebagai obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat menjadi terobosan baru.

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa Kementerian BUMN selalu sepakat proses harus dilalui termasuk untuk obat terapi ini, serta juga mengetahui bahwa Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta EUA dari BPOM secara resmi.

Dan setelah itu juga bersama-sama dengan BPOM Menteri BUMN mengajukan juga EUA ini untuk Ivermectin.

Baca juga: Indofarma Bakal Produksi 8 Juta Butir Ivermectin Bulan Ini, dan Dua Kali Lipatnya pada Agustus

Baca juga: Penjelasan Satgas IDI soal Ivermectin: Belum Ada Bukti Ilmiah sebagai Obat Manjur Covid-19

"Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi Covid-19," ujar Arya Sinulingga dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Menurut Arya, hal tersebut bisa membantu untuk memicu penurunan Covid-19 di Indonesia yang sekarang sedang terjadi.

Dan satu hal ialah obat ini adalah obat yang murah, apalagi yang generik di mana harganya sekitar Rp7.885 per tablet semoga obat ini bisa diakses oleh masyarakat secara luas juga namun tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter.

"Ini adalah sebuah terobosan baru yang cepat dalam kondisi serta situasi jumlah penderita Covid-19 yang meningkat akhir-akhir ini," katanya.

Baca juga: Toko Obat Jual Ivermectin Harga 6 Kali Lipat HET di Pasar Pramuka Tak Berizin

BPOM memberikan izin penggunaan darurat (EUA) bagi 8 obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19.

Hal tersebut tercantum dalam salinan Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) yang diterima oleh Antara dari Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga pada Rabu malam (14/7).

"Bahwa telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola Obat yang diberikan EUA yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan," sebagaimana tertulis pada bagian latar belakang surat edaran tersebut.

Baca juga: Polda Metro Amankan Pedagang Obat di Pasar Pramuka yang Memainkan Harga Ivermectin

Dalam poin tujuh, bagian isi surat edaran tersebut, tercantum beberapa obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19 yaitu obat yang mengandung:

a. Remdesivir

b. Favipiravir

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved