Virus Corona

Ivermectin Dapat Izin EUA BPOM, Harga Sekitar Rp 7.885 per Tablet, Stafsus BUMN: Terobosan Baru

BPOM memberikan izin penggunaan darurat (EUA) bagi 8 obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19.

heartlandvetsupply.com
Kementerian BUMN berharap masuknya Ivermectin sebagai salah satu dari beberapa obat yang mendapatkan izin persetujuan penggunaan darurat sebagai obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19 dari BPOM dapat menjadi terobosan baru. Sebuah studi menunjukkan Ivermectin, obat anti-parasit, mampu membunuh Virus Corona dalam kurun waktu 48 jam. 

c. Oseltamivir

d. Immunoglobulin

e. Ivermectin

f. Tocilizumab

g. Azithromycin

h. Dexametason (tunggal)

Baca juga: DAFTAR Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Covid-19, Ivermectin Rp 7.500 per Tablet

Adapun Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) tersebut ditetapkan di Jakarta pada 13 Juli 2021. (Antaranews)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved