Obat Covid19

Polda Metro Amankan Pedagang Obat di Pasar Pramuka yang Memainkan Harga Ivermectin

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar razia pedagang alat kesehatan dan obat di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Budi Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menggelar jumpa pers terkait penangkapan pedagang obat di Pasar Pramuka yang mempermainkan harga obat Covid-19, Selasa (6/7/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar razia pedagang alat kesehatan dan obat di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.

Seorang pedagang di toko obat di sana, yakni R kedapatan menjual Ivermectin dengan harga Rp 475.000 per boks atau lebih mahal dari seharusnya, sehingga ia diamankan petugas dan sudah ditetapkan tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, aparat menemukan dua toko di pasar Pramuka Jakarta Timur yang diduga menjual obat dengan harga jauh lebih mahal.

Baca juga: DPR Minta Pelaku Penimbun Obat Covid-19 Dihukum Berat

“Namun, yang satu ini sudah memenuhi unsur, nama tokonya SJ di situ kita temukan obat-obatan bernama Ivermectin yang dijual dengan harga tinggi,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (6/7/2021).

“Dalam hal ini, kita mengamankan satu orang tersangka berinisial R yang merupakan pemilik toko SJ tersebut,” katanya.

Yusri mengatakan, tersangka R menjual obat ivermectin tersebut dengan harga lebih mahal  dari yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Di dalam list yang ada dari Kementerian Kesehatan, harganya per satu biji itu Rp 7.500, dalam satu kotak berisi 10 tablet. Maka harga jual semestinya Rp 75.000,” ucapnya.

“Namun, di lapangan karena kelangkaan dan panik buying masyarakat, akhirnya dinaikkan menjadi Rp 475.000, bahkan di media online itu ada yang jual lebih dari harga itu,” imbuhnya. 

Baca juga: Anies Baswedan Tegur Keras Manager HRD yang tetap Pekerjakan Karyawan Hamil Selama Masa PPKM Darurat

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hingga di atas lima tahun penjara dan denda.

Di tengah lonjakan kasus positif, kebutuhan obat-obatan untuk penanganan pasien Covid-19 sangat dibutuhkan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, lonjakan kasus Covid-19 membuat harga obat-obatan naik tak teratur.

“Belakangan ini mulai kelihatan harga obat mulai tidak teratur, dan dinaik-naikkan lah kira-kira," ujarnya.

"Jadi seperti obat Ivermectin itu sampai harganya puluhan ribu," imbuhnya.

"Padahal sebenarnya harganya Rp 7.800 atau Rp 8.000,” ungkap Luhut, saat konferensi pers virtual Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat dalam Penanganan Covid-19.

Untuk itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Warga Kampung Duri Semanan Larang Pengendara Melintasi Jalur Alternatif selama PPKM Darurat

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved