Obat Covid19

Polda Metro Amankan Pedagang Obat di Pasar Pramuka yang Memainkan Harga Ivermectin

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar razia pedagang alat kesehatan dan obat di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Budi Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menggelar jumpa pers terkait penangkapan pedagang obat di Pasar Pramuka yang mempermainkan harga obat Covid-19, Selasa (6/7/2021). 

“Jadi saya bilang ke Pak Budi (Menteri Kesehatan), tolong bikin patok (harga) di bawah Rp 10.000," ujarnya.

"Nah, sekarang beliau (Menteri Kesehatan) sudah mengeluarkan peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur soal itu,” imbuh Luhut.

Luhut mengatakan, sejak empat hari lalu jumlah kasus positif dan meninggal akibat Covid-19 terus naik.

Menurutnya, dalam 10 hari ke depan atau dalam dua minggu, diperkirakan kasus positif akan  terus naik, karena masa inkubasi Covid-19 masih berjalan.

“Kemarin tertinggi 25.000 angka kasus positif yang meninggal lebih dari 500," ujarnya.

"Dan ini 10 hari ke depan menurut hemat saya mungkin dua minggu ini akan juga terus naik, kenapa?" imbuhnya.

"Karena masalah inkubasi dari varian ini masih jalan, jadi ini masa kritis dalam dua minggu ini,” tuturnya.

Baca juga: Ini 5 Pelanggaran yang Ditemukan BPOM dalam Produksi Ivermectin Buatan PT Harsen Laboratories

Luhut pun menegaskan, di masa darurat pandemi saat ini, tidak boleh ada masalah mengenai ketersediaan obat, oksigen, dan alat kesehatan.

Serta, jangan ada yang membuat berita-berita bohong atau hoaks. Jika itu terjadi, akan dilakukan tindakan hukum yang tegas.

"Akan kami tindak dengan jelas dan tegas, karena ini masalah kemanusiaan," katanya.

"Kita ngurus oksigen aja udah pusing, karena jumlahnya meningkat sampai 6-7 kali," imbuhnya.

"Dan jangan sampai ditambah lagi persoalan-persoalan tidak perlu, apalagi mengambil keuntungan dari keadaan ini, harga dibikin wajar, dan peraturan Menteri Kesehatan ini harus jadi acuan," papar Luhut.

Baca juga: Epidemiolog UI Kecewa dan Sentil Pejabat yang Bagikan Ivermectin untuk Obat Covid-19 seperti Permen

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.

Budi mengatakan, dalam keputusan Menteri Kesehatan tersebut, ada 11 jenis obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19, dan sudah diatur harga eceran tertingginya (HET).

“HET ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, isolasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved