Minggu, 19 April 2026

PPKM darurat

DPR Minta Pelaku Penimbun Obat Covid-19 Dihukum Berat

para pelaku penimbun dapat dijerat Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang ancamannya 10 tahun penjara.

Tribunnews/Chaerul Umam
Wakil Ketua DPR fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meminta para pelaku penimbunan obat Covid-19 dihukum berat 

Wartakotalive.com, Jakarta - Pimpinan DPR RI meminta para pelaku penimbunan obat Covid-19 dihukum berat.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, para pelaku penimbun dapat dijerat Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang ancamannya 10 tahun penjara.

"Para penimbun obat tersebut dapat dikategorikan mengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah sehingga akan semakin menimbulkan atau memperparah wabah," kata Dasco kepada wartawan, Minggu (4/7/2021).

Dasco mengatakan, hukuman berat sangat penting untuk diterapkan agar jangan ada lagi pihak-pihak yang berani melakukan penimbunan obat-obatan untuk Covid-19.

Dia menyebut bahwa perbuatan tersebut sangat tidak berperikemanusiaan, hanya mencari keuntungan finansial tetapi dapat membahayakan nyawa rakyat banyak yang sangat membutuhkan obat Covid-19.

"Saya minta pihak Kepolisian segera bertindak untuk mengamankan siapapun yang terlibat penimbunan obat-obatan itu," ujarnya.

"Kami juga meminta masyarakat untuk segera memberi informasi kepada aparat penegak hukum di daerah masing-masing jika mendapati adanya pihak-pihak yang melakukan penimbunan obat Covid-19," pungkas Ketua Harian DPP Gerindra itu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Minta Pelaku Penimbun Obat Covid-19 Dihukum Berat

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved