Virus Corona Jabodetabek
Anies Baswedan: Perusahaan Non Esensial-Kritikal yang Tetap Terapkan WFO Tidak Bermoral
Orang nomor satu di Jakarta itu juga menegaskan, Satgas Covid-19 masih dan akan terus melakukan inspensi mendadak (sidak).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sejak Senin (6/7/2021) hingga Jumat (9/7/2021) ini, total ada 35 perusahaan di Jakarta yang kedapatan melanggar PPKM darurat.
Hal itu berdasarkan hasil tim sidak perkantoran Satgas Penegakkan Hukum Operasi Aman Nusa II Polda Metro Jaya.
"Dari 35 itu, sebanyak 34 perusahaan sudah masuk penyidikan, dan satu perusahaan dalam penyelidikan," kata Yusri.
Baca juga: Ajak Masyarakat Beribadah di Rumah, Menteri Agama: Mari Jadikan Rumah Kita Sebagai Surga
Dari sana, lanjutnya, sudah ada puluhan pimpinan dari 35 perusahaan itu yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebanyak 35 perusahaan itu semuanya kita segel kantornya, karena masih buka, dan mempekerjakan karyawannya selama PPKM darurat," ujar Yusri.
Menurut Yusri, para tersangka dijerat UU Pengendalian Wabah Penyakit, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara serta denda puluhan juta rupiah.
Baca juga: Wagub DKI: Jangan Kucing-kucingan Tipu Petugas dan Jadi Penyebab Duka Bagi Orang Lain
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mensinyalir masih banyak perusahaan atau perkantoran sektor non esensial dan non kritikal yang mempekerjakan karyawannya, di masa PPKM darurat.
Padahal sesuai aturan, mereka diwajibkan bekerja dari rumah alias work from home 100 persen.
"Saya kemarin bersama Gubernur dan Pangdam keliling di beberapa titik penyekatan."
Baca juga: Indofarma Bakal Produksi 8 Juta Butir Ivermectin Bulan Ini, dan Dua Kali Lipatnya pada Agustus
"Keliling ke stasiun dan menemukan fakta bahwa mereka bukan sektor esensial dan kritikal, masih diminta bekerja oleh perusahaan," kata Fadil usai apel penegakan hukum PPKM darurat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/7/2021).
Sehingga, kata Fadil, yang salah bukanlah karyawan.
"Yang salah adalah majikan atau atasan yang tetap memerintahkan mereka masuk kerja."
Baca juga: Apotek Diserbu Warga di Tengah Amukan Covid-19, Ini Jenis Obat dan Vitamin yang Paling Banyak Dicari
"Oleh sebab itu kemarin kita tidak proses."
"Kami catat nama perusahaannya, alamatnya, hari ini kami datangi."
"Jadi cara bekerjanya anggota ini adalah mereka akan melakukan penyelidikan di stasiun-stasiun kereta, melakukan penyelidikan di titik-titik penyekatan."
Baca juga: Pemerintah Buka Peluang Terapkan PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali Jika Kondisi Ini Terjadi