Virus Corona Jabodetabek

Anies Baswedan: Perusahaan Non Esensial-Kritikal yang Tetap Terapkan WFO Tidak Bermoral

Orang nomor satu di Jakarta itu juga menegaskan, Satgas Covid-19 masih dan akan terus melakukan inspensi mendadak (sidak).

Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus mengimbau seluruh pimpinan perusahaan yang tidak masuk dalam sektor esensial dan kritikal, menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH). 

"Begitu mengetahui bahwa mereka masuk kerja padahal bukan sektor esensial dan kritikal, maka, tim ini akan langsung mendatangi kantornya," jelas Fadil.

Jadi, katanya, sidak di perkantoran bukan tanpa latar belakang, tapi hasil observasi di lapangan.

"Jadi bukan tanpa latar belakang bahwa masih banyak perusahaan non esensial dan kritikal yang diduga masih buka."

Baca juga: Bio Farma Ciptakan Tes Covid-19 dengan Cara Berkumur, Klaim Akurasi di Atas 99 Persen

"Kami menemukan fakta seperti itu di lapangan," tuturnya.

Setelah sebelumnya menetapkan tiga pimpinan dari dua perusahaan sebagai tersangka, Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Nusa II Polda Metro Jaya kembali menemukan 21 perusahaan di Jakarta melanggar PPKM darurat.

Hal itu dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, usai apel penegakan hukum PPKM darurat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/7/2021).

"Ada 21 perusahaan yang sudah naik sidik."

Baca juga: Satgas Bilang Finis Pandemi Covid-19 Mulai Kelihatan, Ini Tanda-tandanya

"Nanti kita cari siapa tersangkanya di antara juragan-juragan ini," kata Fadil.

Ia mengimbau agar masyarakat mengurangi mobilitas dan stay safe at home.

"Ini kuncinya. Kalau kita di rumah saja, maka pandemi ini bisa cepat berlalu," ujarnya.

Baca juga: Open Source Jadi Game Changer dan Inovasi Bisnis Terbaik di Masa Pandemi

Ia menegaskan, jika masyarakat menemukan atau melihat adanya kantor atau usaha non esensial dan non kritikal, yang masih melakukan WFO atau kerja di kantor, atau resto tempat makan yang masih dine in bukan take away, bisa melaporkan melalui WhatsApp ke nomor 081280665486.

"Atau ke hotline layanan polisi 110."

"Supaya jangan ada klaster di antara kita," ucapnya.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 7 Juli 2021: Suntikan Pertama 34.039.797, Dosis Kedua 14.443.813 Orang

Polda Metro Jaya menggelar apel penegakan hukum pelanggaran PPKM darurat di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (8/7/2021).

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang memimpin apel mengatakan, hal ini dilakukan untuk memperkuat pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Jakarta, terutama untuk mengoptimalkan PPKM darurat di perkantoran.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved