Edhy Prabowo: Kalau Ada yang Bilang Saya Orang yang diambil Prabowo dari Comberan, Itu Benar

Dalam pleidoinya, eks politikus Partai Gerindra itu mengisahkan perjalanan hidupnya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membacakan nota pembelaan alias pleidoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (9/7/2021) malam . 

Melalui didikan Prabowo, Edhy mengaku bersyukur mendapat banyak kesempatan menjadi karyawan di perusahaan.

Lalu, pengurus di Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), mendirikan dan menjadi kader Partai Gerindra, menjadi anggota DPR 3 periode, hingga dipercaya menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Dalam kasusnya, Edhy didakwa bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi), dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).

Baca juga: Agar Tak Terjadi Kecemburuan, Rotasi Antar Matra Dinilai Paling Baik dalam Pergantian Panglima TNI

Mereka didakwa menerima suap Rp 25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih bening lobster (BBL), terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.

Salah satu pemberinya adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Suharjito menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp 2,146 miliar.

Suharjito sudah dinyatakan bersalah oleh hakim.

Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Kini Suharjito menjalani masa pidana di Lapas Cibinong. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved