Virus Corona Jabodetabek

Wagub DKI: Jangan Kucing-kucingan Tipu Petugas dan Jadi Penyebab Duka Bagi Orang Lain

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, pemerintah tidak segan memberi sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar PPKM darurat.

Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta perusahaan jangan berupaya menipu petugas, dengan berpura-pura mematuhi protokol kesehatan saat PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021. 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta perusahaan jangan berupaya menipu petugas, dengan berpura-pura mematuhi protokol kesehatan saat PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.

Sebab, banyak perusahaan non esensial dan non kritikal yang harusnya menerapkan bekerja dari rumah 100 persen, justru mempekerjakan karyawan di tempat kerja.

Tak ayal, petugas dan pelaku usaha itu terlibat aksi kucing-kucingan.

Baca juga: Luncurkan Buku Putih, Amien Rais Pastikan Lembaga TNI-Polri Tak Terlibat Penembakan 6 Anggota FPI

Mereka bahkan ada yang berupaya mengelabui petugas dengan menutup rapat-rapat tempat kerja, seolah tidak ada aktivitas di dalamnya.

“Warga Jakarta yang kami hormati, jangan kucing-kucingan dan menipu petugas."

"Mengelabui petugas sama saja dengan kurang berempati pada pengorbanan para tenaga kesehatan,” ujar Ariza, dikutip dari akun Instragram @arizapatria, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Pendapatan per Kapita Merosot Jadi 3.870 per Dolar AS Akibat Pandemi Covid-19, Indonesia Turun Level

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, pemerintah tidak segan memberi sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar PPKM darurat.

Tidak hanya ditutup sementara selama 3x24 jam, petugas dapat menjerat mereka dengan sanksi denda Rp 50 juta hingga pencabutan izin usaha.

“Ini soal nyawa dan kemanusiaan, setiap warga yang meninggal dunia adalah saudara kita."

Baca juga: Rosaline Irene Rumaseuw Minta Pemerintah Bikin Rumah Sakit Khusus Pejabat, PAN: Kami Kaget

"Kesedihan mereka juga kesedihan kita, kehilangan ayah, ibu, anak, saudara adalah ujian terberat.”

“Saya pernah merasakannya, jangan jadi penyebab duka dan kesedihan bagi orang lain,” pintanya.

Pemprov Jakarta juga terus meningkatkan upaya 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment.

Baca juga: Respons Usulan DPR, Kemendikbudristek: Luluskan Dokter yang Belum Kompeten Bahayakan Pasien

Namun, sehebat apa pun peningkatan yang dilakukan pemerintah, tidak akan ada artinya bila masyarakat mengabaikan prokes.

Hal itu dikatakan Ariza, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan PT SBK yang ada di Graha Arda, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021) petang.

Ariza mendatangi kantor tersebut, untuk menindaklanjuti laporan warga terkait area perkantoran yang masih beroperasi di Graha Arda.

Baca juga: Perusahaan di Jakarta yang Langgar PPKM Darurat Tambah 21, Polisi Bakal Cari Tersangkanya

“Sehari sebelumnya, satu kantor di lantai 5 kami tutup karena melanggar aturan PPKM darurat yaitu PT MBA Consult,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan di lantai tersebut, PT SBK yang beroperasi ternyata satu manajemen dengan PT MBA yang sudah ditutup sehari sebelumnya.

Tidak hanya menutup, petugas juga melakukan sterilisasi karena adanya empat karyawan perusahaan tersebut yang terkonfirmasi Covid-19.

Baca juga: Begini Cara Polisi Tindak Perkantoran Langgar PPKM Darurat, Lakukan Penyelidikan di Stasiun Kereta

Dalam kesempatan itu, Ariza juga meminta semua pengelola perusahaan untuk membentuk gugus tugas internal dan menempel pakta integritas.

Langkah ini sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam antisipasi dan penanganan kasus Covid-19 dari internal perusahaan.

“Sebagai tindak lanjut, PT SBK kami sanksi dengan penutupan selama 3x24 jam."

Baca juga: Diajak Andre Rosiade Hadiri Rapat Komisi VI DPR, Ibas Tetap Tak Tunjukkan Batang Hidungnya

"Kami juga melakukan kontak tracing pada karyawan dan melakukan disinfektan,” tuturnya.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 8 Juli 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 623.277 (23.4%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 432.978 (17.2%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 280.830 (11.3%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 187.175 (8.3%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 82.742 (3.8%)

RIAU

Jumlah Kasus: 74.398 (3.4%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 70.894 (2.6%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 66.768 (3.3%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 61.175 (2.7%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 54.957 (2.5%)

BALI

Jumlah Kasus: 53.405 (2.5%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 37.700 (1.7%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 36.976 (1.8%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 30.806 (1.4%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 29.912 (1.1%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 27.592 (1.2%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 23.995 (1.0%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 22.901 (1.0%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 22.713 (0.9%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 21.377 (1.1%)

ACEH

Jumlah Kasus: 20.060 (0.9%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 17.146 (0.8%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 16.515 (0.6%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 14.436 (0.7%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 14.106 (0.7%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 13.749 (0.6%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 13.458 (0.7%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 12.874 (0.5%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 12.323 (0.6%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 11.570 (0.5%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 10.255 (0.4%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 6.355 (0.2%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 6.217 (0.3%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 6.153 (0.3%). (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved