Virus Corona Jabodetabek

Begini Cara Polisi Tindak Perkantoran Langgar PPKM Darurat, Lakukan Penyelidikan di Stasiun Kereta

Padahal sesuai aturan, mereka diwajibkan bekerja dari rumah alias work from home 100 persen.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menggelar apel penegakan hukum PPKM darurat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/7/2021). 

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mensinyalir, masih banyak perusahaan atau perkantoran sektor non esensial dan non kritikal yang mempekerjakan karyawannya, di masa PPKM darurat.

Padahal sesuai aturan, mereka diwajibkan bekerja dari rumah alias work from home 100 persen.

"Saya kemarin bersama Gubernur dan Pangdam keliling di beberapa titik penyekatan."

Baca juga: Indofarma Bakal Produksi 8 Juta Butir Ivermectin Bulan Ini, dan Dua Kali Lipatnya pada Agustus

"Keliling ke stasiun dan menemukan fakta bahwa mereka bukan sektor esensial dan kritikal, masih diminta bekerja oleh perusahaan," kata Fadil usai apel penegakan hukum PPKM darurat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/7/2021).

Sehingga, kata Fadil, yang salah bukanlah karyawan.

"Yang salah adalah majikan atau atasan yang tetap memerintahkan mereka masuk kerja."

Baca juga: Apotek Diserbu Warga di Tengah Amukan Covid-19, Ini Jenis Obat dan Vitamin yang Paling Banyak Dicari

"Oleh sebab itu kemarin kita tidak proses."

"Kami catat nama perusahaannya, alamatnya, hari ini kami datangi."

"Jadi cara bekerjanya anggota ini adalah mereka akan melakukan penyelidikan di stasiun-stasiun kereta, melakukan penyelidikan di titik-titik penyekatan."

Baca juga: Pemerintah Buka Peluang Terapkan PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali Jika Kondisi Ini Terjadi

"Begitu mengetahui bahwa mereka masuk kerja padahal bukan sektor esensial dan kritikal, maka, tim ini akan langsung mendatangi kantornya," jelas Fadil.

Jadi, katanya, sidak di perkantoran bukan tanpa latar belakang, tapi hasil observasi di lapangan.

"Jadi bukan tanpa latar belakang bahwa masih banyak perusahaan non esensial dan kritikal yang diduga masih buka."

Baca juga: Bio Farma Ciptakan Tes Covid-19 dengan Cara Berkumur, Klaim Akurasi di Atas 99 Persen

"Kami menemukan fakta seperti itu di lapangan," tuturnya.

Setelah sebelumnya menetapkan tiga pimpinan dari dua perusahaan sebagai tersangka, Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Nusa II Polda Metro Jaya kembali menemukan 21 perusahaan di Jakarta melanggar PPKM darurat.

Hal itu dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, usai apel penegakan hukum PPKM darurat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/7/2021).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved