Virus Corona Jabodetabek
Begini Cara Polisi Tindak Perkantoran Langgar PPKM Darurat, Lakukan Penyelidikan di Stasiun Kereta
Padahal sesuai aturan, mereka diwajibkan bekerja dari rumah alias work from home 100 persen.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Saya harap krimum, krimsus, dan Ditresnarkoba bersatu melindungi masyarakat dan karyawan, agar mereka selamat."
Baca juga: Ini 5 Provinsi di Luar Jawa-Bali dengan Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi, Ada 43 Kabupaten/Kota
"Keselamatan adalah hukum tertinggi," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mendampingi Satpol PP dan Disnaker DKI Jakarta bersama TNI, melakukan operasi yustisi penegakan PPKM darurat.
Hal itu dilakukan selain operasi oleh Satgas Penegakkan Hukum Operasi Aman Nusa II terhadap perkantoran atau perusahaan yang melanggar PPKM darurat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam Operasi Yustisi bersama aparat Pemprov DKI dan TNI itu, sejak Senin (5/7/2021) sampai Rabu (7/7/2021), ada 103 perusahaan di Jakarta yang melanggar PPKM Darurat.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melonjak Jadi 96, Jawa Membara, Bali Cuma Satu
"Di mana mereka masih membuka kantornya dan mempekerjakan karyawannya."
"Padahal mereka semua adalah perusahaan sektor non esensial dan non kritikal," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/7/2021).
Untuk sanksi kepada 103 perusahaan itu, kata Yusri, kewenangannya diberikan kepada Satpol PP atau Disnaker Pemprov DKI.
Baca juga: 80 Persen Pasien Covid-19 di Indonesia Terinfeksi Varian Delta, yang Positif Cenderung Harus Dirawat
"Hasil razia, ke-103 perusahaan itu ditindak, dan disegel sementara oleh Pemprov DKI."
"Dalam hal ini kewenangan pemberian sanksi ada pada mereka, berdasar Pergub dan Perda yang ada."
"Di antaranya teguran tertulis, sanksi sosial atau sanksi denda," jelas Yusri.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Berkurang Jadi 16, Sumatera Utara Dominan
Apakah ada unsur pidana yang bisa dilakukan untuk diberikan Satgas Gakkum terhadap 103 perusahaan itu, akan didalami lebih lanjut.
Sebelumnya, kata Yusri, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka, yang merupakan pimpinan dua perusahan yang kedapatan melanggar aturan PPKM darurat.
Penetapan ketiga tersangka merupakan hasil razia Satgas Penegakkan Hukum Operasi Aman Nusa II Polda Metro Jaya, sejak penerapan PPKM darurat sampai Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Tingkat Kepatuhan Masyarakat Pakai Masker 85 Persen, 20 Provinsi Masih Ada yang di Bawah Itu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, hasil razia Satgas Gakkum Polda Metro Jaya, Selasa (6/7/2021), pihaknya mengamankan sejumlah orang dari dua perusahaan non esensial dan non kritikal yang melanggar PPKM darurat.
Karena, masih membuka kantor dan mempekerjakan karyawannya.
"Kemarin mengamankan dari dua perusahaaan."
Baca juga: Satpol PP DKI Pastikan Segel Kantor PT Equity Selama PPKM Darurat, Perusahaan Sempat Membantah
"Di mana Gubernur sempat tegur pimpinan salah satu perusahaannya dan viral di medsos," kata Yusri di Mapolda Metro, Rabu (7/7/2021).
Yang pertama, kata Yusri, dari PT DPI di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Satgas Gakkum mengamankan 9 orang.
"Di TKP kami amankan 9 orang."
Baca juga: Pemerintah Minta Daerah Tak Turunkan Kasus Covid-19 dengan Cara Kurangi Testing
"Setelah didalami dan diperiksa, 2 orang kami tetapkan tersangka."
"Yakni inisial RRK, laki-laki selaku Direktur Utama dan AHV, Manajer HR PT DPI," ucapnya.
Yang, kedua kata Yusri, dari PT LMI yang beralamat di Gedung Sahid, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, diamankan 5 orang.
Baca juga: Bio Farma Ciptakan Tes Covid-19 dengan Cara Berkumur, Klaim Akurasi di Atas 99 Persen
"Setelah didalami dan menjalani pemeriksaan ditetapkan seorang tersangka yakni SD, yang merupakan CEO PT LMI," jelasnya.
Atas dua perusahaan ini, kata Yusri, pihaknya masih melakukan pendalaman kembali untuk melihat kemungkinan apakah akan menetapkan tersangka lainnya.
"Yang pasti, tiga tersangka ini yang berperan dan berpengaruh, sehingga tetap memaksa karyawannya bekerja."
Baca juga: Pemerintah Buka Peluang Terapkan PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali Jika Kondisi Ini Terjadi
"Padahal mereka tahu, bahwa perusahaan mereka bukan di sektor esensial atau kritikal, yang wajib tutup selama penerapan PPKM darurat," beber Yusri.
Para tersangka akan dijerat pasal 14 ayat 1 UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Yang ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 100 Juta," terang Yusri. (*)