Jumat, 8 Mei 2026

Virus Corona Jabodetabek

Satpol PP DKI Pastikan Segel Kantor PT Equity Selama PPKM Darurat, Perusahaan Sempat Membantah

Kantor Equity Life Indonesia disegel karena mempekerjakan karyawan melebihi kapasitas, dan petugas menemukan karyawati hamil yang tengah bekerja.

Tayang:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Instagram
Anies Baswedan menyegel kantor PT Equity Life dan Ray White Indonesia, di Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Satpol PP DKI Jakarta memastikan kantor PT Equity Life Indonesia di Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, disegel hingga PPKM darurat berakhir pada 20 Juli 2021.

Kantor yang bergerak di bidang asuransi jiwa itu disegel petugas, karena melanggar protokol kesehatan (prokes) yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, petugas juga menyegel kantor Ray White Indonesia yang kebetulan berada di lantai yang sama dengan Equity Life Indonesia.

Baca juga: Jika Mobilitas Warga Bisa Diturunkan Hingga 50%, Luhut Yakin Pekan Depan Kasus Covid-19 Mulai Landai

Kantor Equity Life Indonesia disegel karena mempekerjakan karyawan melebihi kapasitas, dan petugas menemukan karyawati hamil yang tengah bekerja di kantor.

Sedangkan kantor Ray White Indonesia ditutup karena dinilai bukan sektor esensial maupun kritikal, yang dapat beroperasi sebanyak 50 persen dari kapasitas selama PPKM darurat.

“Dicek saja, jadi dua-duanya disegel."

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 6 Juli 2021: Dosis Pertama 33.176.029, Suntikan Kedua 14.267.980 Orang

"Kalaupun mereka boleh beraktivitas tetap dibatasi kapasitas orangnya, jangan kemudian esensial terus 100 persen kerja ya tetap melanggar,” kata Arifin, Rabu (7/7/2021).

Apalagi, kata Arifin, ada karyawan hamil yang dipekerjakan di lapangan.

Berdasarkan ketentuan, orang hamil dilarang bekerja di luar rumah karena berisiko tinggi bagi kesehatan ibu maupun anak yang dikandungnya, bila terpapar Covid-19.

Baca juga: Bakal Gelar Vaksinasi Massal 50 Ribu Orang Sehari, Wali Kota Bekasi: Kita Lagi Berlomba dengan Nyawa

“Mereka harus beri perlindungan karena rentan sekali ibu hamil dan ibu menyusui, termasuk janinnya terhadap keselamatan dari penyebaran Covid-19.”

“Jadi kalau pemilik tempat kerja memaksakan orang-orang yang sedang hamil itu, sudah kejahatan kemanusiaan menurut saya."

"Aturan harusnya dilindungi tetapi harus dipaksa untuk bekerja,” tuturnya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 6 Juli 2021: Terus Mengamuk, Pasien Baru Tembus Rekor 31.189 Orang

Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andriyansyah.

Kata dia, perusahaan tersebut dianggap melanggar karena mempekerjakan karyawati hamil.

Menurutnya, perusahaan yang masuk sektor esensial dan kritikal, bukan berarti tidak bakal disidak.

Baca juga: Warga Kota Bekasi yang Isolasi Mandiri Bakal Dapat Bantuan Paket Sembako, Uangnya dari CSR

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved