Virus Corona Jabodetabek

Perusahaan di Jakarta yang Langgar PPKM Darurat Tambah 21, Polisi Bakal Cari Tersangkanya

Polda Metro Jaya menggelar apel penegakan hukum pelanggaran PPKM darurat di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (8/7/2021).

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/ Budi Sam Law Malau
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat apel penegakan PPKM darurat di Mapolda Metro, Kamis (8/7/2021). 

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Setelah sebelumnya menetapkan tiga pimpinan dari dua perusahaan sebagai tersangka, Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Nusa II Polda Metro Jaya kembali menemukan 21 perusahaan di Jakarta melanggar PPKM darurat.

Hal itu dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, usai apel penegakan hukum PPKM darurat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/7/2021).

"Ada 21 perusahaan yang sudah naik sidik."

Baca juga: Satgas Bilang Finis Pandemi Covid-19 Mulai Kelihatan, Ini Tanda-tandanya

"Nanti kita cari siapa tersangkanya di antara juragan-juragan ini," kata Fadil.

Ia mengimbau agar masyarakat mengurangi mobilitas dan stay safe at home.

"Ini kuncinya. Kalau kita di rumah saja, maka pandemi ini bisa cepat berlalu," ujarnya.

Baca juga: Open Source Jadi Game Changer dan Inovasi Bisnis Terbaik di Masa Pandemi

Ia menegaskan, jika masyarakat menemukan atau melihat adanya kantor atau usaha non esensial dan non kritikal, yang masih melakukan WFO atau kerja di kantor, atau resto tempat makan yang masih dine in bukan take away, bisa melaporkan melalui WhatsApp ke nomor 081280665486.

"Atau ke hotline layanan polisi 110."

"Supaya jangan ada klaster di antara kita," ucapnya.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 7 Juli 2021: Suntikan Pertama 34.039.797, Dosis Kedua 14.443.813 Orang

Polda Metro Jaya menggelar apel penegakan hukum pelanggaran PPKM darurat di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (8/7/2021).

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang memimpin apel mengatakan, hal ini dilakukan untuk memperkuat pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Jakarta, terutama untuk mengoptimalkan PPKM darurat di perkantoran.

“Laju pertumbuhan Covid-19 semakin tinggi di Jakarta."

Baca juga: Jumlah Karyawan Perusahaan Esensial-Kritikal yang Bekerja di Kantor Selama PPKM Darurat Bakal Diubah

"Mari kita sisir gedung tinggi pencakar langit."

"Sebab, dari interview warga di lapangan, masih banyak karyawan yang kerja di kantor atas suruhan atasan mereka,” tegas Fadil di Polda Metro Jaya, Kamis (8/7/2021).

Fadil mengingatkan jajarannya untuk menindak tegas perkantoran di luar sektor esensial dan kritikal, yang tetap melakukan aktivitas bekerja di kantor.

Baca juga: Catat! Ini Jadwal Vaksinasi Covid-19 Massal di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi Besok

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved