Virus Corona Jabodetabek

Perusahaan di Jakarta yang Langgar PPKM Darurat Tambah 21, Polisi Bakal Cari Tersangkanya

Polda Metro Jaya menggelar apel penegakan hukum pelanggaran PPKM darurat di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (8/7/2021).

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/ Budi Sam Law Malau
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat apel penegakan PPKM darurat di Mapolda Metro, Kamis (8/7/2021). 

Penetapan ketiga tersangka merupakan hasil razia Satgas Penegakkan Hukum Operasi Aman Nusa II Polda Metro Jaya, sejak penerapan PPKM darurat sampai Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Tingkat Kepatuhan Masyarakat Pakai Masker 85 Persen, 20 Provinsi Masih Ada yang di Bawah Itu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, hasil razia Satgas Gakkum Polda Metro Jaya, Selasa (6/7/2021), pihaknya mengamankan sejumlah orang dari dua perusahaan non esensial dan non kritikal yang melanggar PPKM darurat.

Karena, masih membuka kantor dan mempekerjakan karyawannya.

"Kemarin mengamankan dari dua perusahaaan."

Baca juga: Satpol PP DKI Pastikan Segel Kantor PT Equity Selama PPKM Darurat, Perusahaan Sempat Membantah

"Di mana Gubernur sempat tegur pimpinan salah satu perusahaannya dan viral di medsos," kata Yusri di Mapolda Metro, Rabu (7/7/2021).

Yang pertama, kata Yusri, dari PT DPI di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Satgas Gakkum mengamankan 9 orang.

"Di TKP kami amankan 9 orang."

Baca juga: Pemerintah Minta Daerah Tak Turunkan Kasus Covid-19 dengan Cara Kurangi Testing

"Setelah didalami dan diperiksa, 2 orang kami tetapkan tersangka."

"Yakni inisial RRK, laki-laki selaku Direktur Utama dan AHV, Manajer HR PT DPI," ucapnya.

Yang, kedua kata Yusri, dari PT LMI yang beralamat di Gedung Sahid, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, diamankan 5 orang.

Baca juga: Bio Farma Ciptakan Tes Covid-19 dengan Cara Berkumur, Klaim Akurasi di Atas 99 Persen

"Setelah didalami dan menjalani pemeriksaan ditetapkan seorang tersangka yakni SD, yang merupakan CEO PT LMI," jelasnya.

Atas dua perusahaan ini, kata Yusri, pihaknya masih melakukan pendalaman kembali untuk melihat kemungkinan apakah akan menetapkan tersangka lainnya.

"Yang pasti, tiga tersangka ini yang berperan dan berpengaruh, sehingga tetap memaksa karyawannya bekerja."

Baca juga: Pemerintah Buka Peluang Terapkan PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali Jika Kondisi Ini Terjadi

"Padahal mereka tahu, bahwa perusahaan mereka bukan di sektor esensial atau kritikal, yang wajib tutup selama penerapan PPKM darurat," beber Yusri.

Para tersangka akan dijerat pasal 14 ayat 1 UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Yang ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 100 Juta," terang Yusri. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved