Virus Corona Jabodetabek

Perusahaan di Jakarta yang Langgar PPKM Darurat Tambah 21, Polisi Bakal Cari Tersangkanya

Polda Metro Jaya menggelar apel penegakan hukum pelanggaran PPKM darurat di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (8/7/2021).

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/ Budi Sam Law Malau
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat apel penegakan PPKM darurat di Mapolda Metro, Kamis (8/7/2021). 

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Setelah sebelumnya menetapkan tiga pimpinan dari dua perusahaan sebagai tersangka, Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Nusa II Polda Metro Jaya kembali menemukan 21 perusahaan di Jakarta melanggar PPKM darurat.

Hal itu dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, usai apel penegakan hukum PPKM darurat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/7/2021).

"Ada 21 perusahaan yang sudah naik sidik."

Baca juga: Satgas Bilang Finis Pandemi Covid-19 Mulai Kelihatan, Ini Tanda-tandanya

"Nanti kita cari siapa tersangkanya di antara juragan-juragan ini," kata Fadil.

Ia mengimbau agar masyarakat mengurangi mobilitas dan stay safe at home.

"Ini kuncinya. Kalau kita di rumah saja, maka pandemi ini bisa cepat berlalu," ujarnya.

Baca juga: Open Source Jadi Game Changer dan Inovasi Bisnis Terbaik di Masa Pandemi

Ia menegaskan, jika masyarakat menemukan atau melihat adanya kantor atau usaha non esensial dan non kritikal, yang masih melakukan WFO atau kerja di kantor, atau resto tempat makan yang masih dine in bukan take away, bisa melaporkan melalui WhatsApp ke nomor 081280665486.

"Atau ke hotline layanan polisi 110."

"Supaya jangan ada klaster di antara kita," ucapnya.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 7 Juli 2021: Suntikan Pertama 34.039.797, Dosis Kedua 14.443.813 Orang

Polda Metro Jaya menggelar apel penegakan hukum pelanggaran PPKM darurat di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (8/7/2021).

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang memimpin apel mengatakan, hal ini dilakukan untuk memperkuat pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Jakarta, terutama untuk mengoptimalkan PPKM darurat di perkantoran.

“Laju pertumbuhan Covid-19 semakin tinggi di Jakarta."

Baca juga: Jumlah Karyawan Perusahaan Esensial-Kritikal yang Bekerja di Kantor Selama PPKM Darurat Bakal Diubah

"Mari kita sisir gedung tinggi pencakar langit."

"Sebab, dari interview warga di lapangan, masih banyak karyawan yang kerja di kantor atas suruhan atasan mereka,” tegas Fadil di Polda Metro Jaya, Kamis (8/7/2021).

Fadil mengingatkan jajarannya untuk menindak tegas perkantoran di luar sektor esensial dan kritikal, yang tetap melakukan aktivitas bekerja di kantor.

Baca juga: Catat! Ini Jadwal Vaksinasi Covid-19 Massal di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi Besok

Fadil mengatakan, pemerintah sudah jelas mengeluarkan peraturan work from home 100 persen bagi perkantoran di luar sektor esensial dan kritikal saat PPKM Darurat.

“Saya berharap kita melakukan ini sekali saja, hari ini informasikan kepada seluruh atasan, seluruh gedung perkantoran untuk tidak ada yang bandel."

"Lakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu, namun tetap ramah dan humanis,” perintah Fadil Imran.

Baca juga: 103 Perusahaan di Jakarta Langgar PPKM Darurat, Tiga Orang Jadi Tersangka

Fadil mengatakan, kondisi Jakarta saat ini tengah berjuang dari pandemi Covid-19 yang mengalami peningkatan kasus dalam beberapa hari terakhir.

Untuk itu, dia berpesan kepada seluruh masyarakat untuk berjuang bersama dan bersatu dalam menyukseskan PPKM Darurat dengan mengurangi mobilitas.

“Jakarta sedang berjuang untuk keluar dari situasi Covid-19 yang sedang menjulang tinggi."

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 7 Juli 2021: Pecah Rekor Terus! Pasien Baru Tambah 34.379, Wafat 1.040

"Kita perlu bersatu, caranya mudah."

"Bersatu kurangi mobilitas, kita kurangi frekuensi, kita satukan tujuan, kita satukan suara, mata, hati dan jiwa kita demi kemanusiaan,” paparnya.

Menurutnya, pengetatan tidak boleh hanya di basis komunitas, tidak boleh hanya di RT dan RW.

Baca juga: Tak Ada Sisa Tempat Tidur di ICU Semua RS di Tangerang Selatan, Bed Ruang Isolasi Sisa 84

"Tidak boleh juga hanya di jalan, hal ini semua akan jadi sia-sia jika atasan tetap menyuruh kerja."

"Tak mudah bersatu mengurangi mobilitas, kita satukan tujuan, kita satukan mata hati dan jiwa kita demi kemanusiaan," tegasnya.

Ia meminta warga menyampaikan kepada atasan tiap perkantoran, untuk bersama menjaga keselamatan.

Baca juga: Cetak Rekor Lagi! TPU Tegal Alur Kuburkan 73 Jenazah Protap Covid-19 dalam Sehari

"Sekarang ini, manfaatkan lah teknologi agar bisa tetap terkoneksi dan berkomunikasi melalui teknologi."

"Apalagi pemerintah sudah mengatur dengan jelas aturan dan prinsip WFO dan WFH."

"Jangan sampai kita, Jakarta dan Covid jadi kisah sedih yang tak berujung."

Baca juga: Sisa 100, TPU Jombang Bakal Tambah 2.000 Liang Lahat Khusus Jenazah Pasien Covid-19

"Jangan ada lagi klaster Covid di Jakarta," cetusnya.

Kapolda menyampaikan agar jajaran Ditreskrimum, Ditreskrimsus, dan Ditresnarkoba bersatu merazia perkantoran yang masih melakukan work from office (WFO)

"Saya harap krimum, krimsus, dan Ditresnarkoba bersatu melindungi masyarakat dan karyawan, agar mereka selamat."

Baca juga: Ini 5 Provinsi di Luar Jawa-Bali dengan Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi, Ada 43 Kabupaten/Kota

"Keselamatan adalah hukum tertinggi," tegasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mendampingi Satpol PP dan Disnaker DKI Jakarta bersama TNI, melakukan operasi yustisi penegakan PPKM darurat.

Hal itu dilakukan selain operasi oleh Satgas Penegakkan Hukum Operasi Aman Nusa II terhadap perkantoran atau perusahaan yang melanggar PPKM darurat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam Operasi Yustisi bersama aparat Pemprov DKI dan TNI itu, sejak Senin (5/7/2021) sampai Rabu (7/7/2021), ada 103 perusahaan di Jakarta yang melanggar PPKM Darurat.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melonjak Jadi 96, Jawa Membara, Bali Cuma Satu

"Di mana mereka masih membuka kantornya dan mempekerjakan karyawannya."

"Padahal mereka semua adalah perusahaan sektor non esensial dan non kritikal," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/7/2021).

Untuk sanksi kepada 103 perusahaan itu, kata Yusri, kewenangannya diberikan kepada Satpol PP atau Disnaker Pemprov DKI.

Baca juga: 80 Persen Pasien Covid-19 di Indonesia Terinfeksi Varian Delta, yang Positif Cenderung Harus Dirawat

"Hasil razia, ke-103 perusahaan itu ditindak, dan disegel sementara oleh Pemprov DKI."

"Dalam hal ini kewenangan pemberian sanksi ada pada mereka, berdasar Pergub dan Perda yang ada."

"Di antaranya teguran tertulis, sanksi sosial atau sanksi denda," jelas Yusri.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Berkurang Jadi 16, Sumatera Utara Dominan

Apakah ada unsur pidana yang bisa dilakukan untuk diberikan Satgas Gakkum terhadap 103 perusahaan itu, akan didalami lebih lanjut.

Sebelumnya, kata Yusri, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka, yang merupakan pimpinan dua perusahan yang kedapatan melanggar aturan PPKM darurat.

Penetapan ketiga tersangka merupakan hasil razia Satgas Penegakkan Hukum Operasi Aman Nusa II Polda Metro Jaya, sejak penerapan PPKM darurat sampai Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Tingkat Kepatuhan Masyarakat Pakai Masker 85 Persen, 20 Provinsi Masih Ada yang di Bawah Itu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, hasil razia Satgas Gakkum Polda Metro Jaya, Selasa (6/7/2021), pihaknya mengamankan sejumlah orang dari dua perusahaan non esensial dan non kritikal yang melanggar PPKM darurat.

Karena, masih membuka kantor dan mempekerjakan karyawannya.

"Kemarin mengamankan dari dua perusahaaan."

Baca juga: Satpol PP DKI Pastikan Segel Kantor PT Equity Selama PPKM Darurat, Perusahaan Sempat Membantah

"Di mana Gubernur sempat tegur pimpinan salah satu perusahaannya dan viral di medsos," kata Yusri di Mapolda Metro, Rabu (7/7/2021).

Yang pertama, kata Yusri, dari PT DPI di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Satgas Gakkum mengamankan 9 orang.

"Di TKP kami amankan 9 orang."

Baca juga: Pemerintah Minta Daerah Tak Turunkan Kasus Covid-19 dengan Cara Kurangi Testing

"Setelah didalami dan diperiksa, 2 orang kami tetapkan tersangka."

"Yakni inisial RRK, laki-laki selaku Direktur Utama dan AHV, Manajer HR PT DPI," ucapnya.

Yang, kedua kata Yusri, dari PT LMI yang beralamat di Gedung Sahid, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, diamankan 5 orang.

Baca juga: Bio Farma Ciptakan Tes Covid-19 dengan Cara Berkumur, Klaim Akurasi di Atas 99 Persen

"Setelah didalami dan menjalani pemeriksaan ditetapkan seorang tersangka yakni SD, yang merupakan CEO PT LMI," jelasnya.

Atas dua perusahaan ini, kata Yusri, pihaknya masih melakukan pendalaman kembali untuk melihat kemungkinan apakah akan menetapkan tersangka lainnya.

"Yang pasti, tiga tersangka ini yang berperan dan berpengaruh, sehingga tetap memaksa karyawannya bekerja."

Baca juga: Pemerintah Buka Peluang Terapkan PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali Jika Kondisi Ini Terjadi

"Padahal mereka tahu, bahwa perusahaan mereka bukan di sektor esensial atau kritikal, yang wajib tutup selama penerapan PPKM darurat," beber Yusri.

Para tersangka akan dijerat pasal 14 ayat 1 UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Yang ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 100 Juta," terang Yusri. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved