Selasa, 12 Mei 2026

Virus Corona Jabodetabek

103 Perusahaan di Jakarta Langgar PPKM Darurat, Tiga Orang Jadi Tersangka

Untuk sanksi kepada 103 perusahaan itu, kata Yusri, kewenangannya diberikan kepada Satpol PP atau Disnaker Pemprov DKI.

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Istimewa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) di PT Equity Life Indonesia dan Ray White Indonesia, Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (6/7/2021). 

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Polda Metro Jaya mendampingi Satpol PP dan Disnaker DKI Jakarta bersama TNI, melakukan operasi yustisi penegakan PPKM darurat.

Hal itu dilakukan selain operasi oleh Satgas Penegakkan Hukum Operasi Aman Nusa II terhadap perkantoran atau perusahaan yang melanggar PPKM darurat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam Operasi Yustisi bersama aparat Pemprov DKI dan TNI itu, sejak Senin (5/7/2021) sampai Rabu (7/7/2021), ada 103 perusahaan di Jakarta yang melanggar PPKM Darurat.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melonjak Jadi 96, Jawa Membara, Bali Cuma Satu

"Di mana mereka masih membuka kantornya dan mempekerjakan karyawannya."

"Padahal mereka semua adalah perusahaan sektor non esensial dan non kritikal," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/7/2021).

Untuk sanksi kepada 103 perusahaan itu, kata Yusri, kewenangannya diberikan kepada Satpol PP atau Disnaker Pemprov DKI.

Baca juga: 80 Persen Pasien Covid-19 di Indonesia Terinfeksi Varian Delta, yang Positif Cenderung Harus Dirawat

"Hasil razia, ke-103 perusahaan itu ditindak, dan disegel sementara oleh Pemprov DKI."

"Dalam hal ini kewenangan pemberian sanksi ada pada mereka, berdasar Pergub dan Perda yang ada."

"Di antaranya teguran tertulis, sanksi sosial atau sanksi denda," jelas Yusri.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Berkurang Jadi 16, Sumatera Utara Dominan

Apakah ada unsur pidana yang bisa dilakukan untuk diberikan Satgas Gakkum terhadap 103 perusahaan itu, akan didalami lebih lanjut.

Sebelumnya, kata Yusri, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka, yang merupakan pimpinan dua perusahan yang kedapatan melanggar aturan PPKM darurat.

Penetapan ketiga tersangka merupakan hasil razia Satgas Penegakkan Hukum Operasi Aman Nusa II Polda Metro Jaya, sejak penerapan PPKM darurat sampai Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Tingkat Kepatuhan Masyarakat Pakai Masker 85 Persen, 20 Provinsi Masih Ada yang di Bawah Itu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, hasil razia Satgas Gakkum Polda Metro Jaya, Selasa (6/7/2021), pihaknya mengamankan sejumlah orang dari dua perusahaan non esensial dan non kritikal yang melanggar PPKM darurat.

Karena, masih membuka kantor dan mempekerjakan karyawannya.

"Kemarin mengamankan dari dua perusahaaan."

Baca juga: Satpol PP DKI Pastikan Segel Kantor PT Equity Selama PPKM Darurat, Perusahaan Sempat Membantah

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved