Virus Corona Jabodetabek
Perusahaan di Jakarta yang Langgar PPKM Darurat Tambah 21, Polisi Bakal Cari Tersangkanya
Polda Metro Jaya menggelar apel penegakan hukum pelanggaran PPKM darurat di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (8/7/2021).
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Fadil mengatakan, pemerintah sudah jelas mengeluarkan peraturan work from home 100 persen bagi perkantoran di luar sektor esensial dan kritikal saat PPKM Darurat.
“Saya berharap kita melakukan ini sekali saja, hari ini informasikan kepada seluruh atasan, seluruh gedung perkantoran untuk tidak ada yang bandel."
"Lakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu, namun tetap ramah dan humanis,” perintah Fadil Imran.
Baca juga: 103 Perusahaan di Jakarta Langgar PPKM Darurat, Tiga Orang Jadi Tersangka
Fadil mengatakan, kondisi Jakarta saat ini tengah berjuang dari pandemi Covid-19 yang mengalami peningkatan kasus dalam beberapa hari terakhir.
Untuk itu, dia berpesan kepada seluruh masyarakat untuk berjuang bersama dan bersatu dalam menyukseskan PPKM Darurat dengan mengurangi mobilitas.
“Jakarta sedang berjuang untuk keluar dari situasi Covid-19 yang sedang menjulang tinggi."
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 7 Juli 2021: Pecah Rekor Terus! Pasien Baru Tambah 34.379, Wafat 1.040
"Kita perlu bersatu, caranya mudah."
"Bersatu kurangi mobilitas, kita kurangi frekuensi, kita satukan tujuan, kita satukan suara, mata, hati dan jiwa kita demi kemanusiaan,” paparnya.
Menurutnya, pengetatan tidak boleh hanya di basis komunitas, tidak boleh hanya di RT dan RW.
Baca juga: Tak Ada Sisa Tempat Tidur di ICU Semua RS di Tangerang Selatan, Bed Ruang Isolasi Sisa 84
"Tidak boleh juga hanya di jalan, hal ini semua akan jadi sia-sia jika atasan tetap menyuruh kerja."
"Tak mudah bersatu mengurangi mobilitas, kita satukan tujuan, kita satukan mata hati dan jiwa kita demi kemanusiaan," tegasnya.
Ia meminta warga menyampaikan kepada atasan tiap perkantoran, untuk bersama menjaga keselamatan.
Baca juga: Cetak Rekor Lagi! TPU Tegal Alur Kuburkan 73 Jenazah Protap Covid-19 dalam Sehari
"Sekarang ini, manfaatkan lah teknologi agar bisa tetap terkoneksi dan berkomunikasi melalui teknologi."
"Apalagi pemerintah sudah mengatur dengan jelas aturan dan prinsip WFO dan WFH."
"Jangan sampai kita, Jakarta dan Covid jadi kisah sedih yang tak berujung."
Baca juga: Sisa 100, TPU Jombang Bakal Tambah 2.000 Liang Lahat Khusus Jenazah Pasien Covid-19