Virus Corona Jabodetabek
Perusahaan di Jakarta yang Langgar PPKM Darurat Tambah 21, Polisi Bakal Cari Tersangkanya
Polda Metro Jaya menggelar apel penegakan hukum pelanggaran PPKM darurat di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (8/7/2021).
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Jangan ada lagi klaster Covid di Jakarta," cetusnya.
Kapolda menyampaikan agar jajaran Ditreskrimum, Ditreskrimsus, dan Ditresnarkoba bersatu merazia perkantoran yang masih melakukan work from office (WFO)
"Saya harap krimum, krimsus, dan Ditresnarkoba bersatu melindungi masyarakat dan karyawan, agar mereka selamat."
Baca juga: Ini 5 Provinsi di Luar Jawa-Bali dengan Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi, Ada 43 Kabupaten/Kota
"Keselamatan adalah hukum tertinggi," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mendampingi Satpol PP dan Disnaker DKI Jakarta bersama TNI, melakukan operasi yustisi penegakan PPKM darurat.
Hal itu dilakukan selain operasi oleh Satgas Penegakkan Hukum Operasi Aman Nusa II terhadap perkantoran atau perusahaan yang melanggar PPKM darurat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam Operasi Yustisi bersama aparat Pemprov DKI dan TNI itu, sejak Senin (5/7/2021) sampai Rabu (7/7/2021), ada 103 perusahaan di Jakarta yang melanggar PPKM Darurat.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melonjak Jadi 96, Jawa Membara, Bali Cuma Satu
"Di mana mereka masih membuka kantornya dan mempekerjakan karyawannya."
"Padahal mereka semua adalah perusahaan sektor non esensial dan non kritikal," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/7/2021).
Untuk sanksi kepada 103 perusahaan itu, kata Yusri, kewenangannya diberikan kepada Satpol PP atau Disnaker Pemprov DKI.
Baca juga: 80 Persen Pasien Covid-19 di Indonesia Terinfeksi Varian Delta, yang Positif Cenderung Harus Dirawat
"Hasil razia, ke-103 perusahaan itu ditindak, dan disegel sementara oleh Pemprov DKI."
"Dalam hal ini kewenangan pemberian sanksi ada pada mereka, berdasar Pergub dan Perda yang ada."
"Di antaranya teguran tertulis, sanksi sosial atau sanksi denda," jelas Yusri.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Berkurang Jadi 16, Sumatera Utara Dominan
Apakah ada unsur pidana yang bisa dilakukan untuk diberikan Satgas Gakkum terhadap 103 perusahaan itu, akan didalami lebih lanjut.
Sebelumnya, kata Yusri, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka, yang merupakan pimpinan dua perusahan yang kedapatan melanggar aturan PPKM darurat.