Virus Corona
Istana: Lapor Polisi Jika Ada Harga Obat Tak Wajar, Negara Sebagai Orang Tua akan Lindungi Rakyat
Di sejumlah tempat penjualan maupun di aplikasi penjualan online, harga obat-obatan dan alkes melambung tinggi, di luar batas kewajaran.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Joanes Joko, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada polisi, jika menemukan penjual obat dan alat kesehatan (alkes) dengan harga tidak wajar.
Joanes berujar, seiring meningkatnya angka penderita Covid-19, terjadi pula peningkatan permintaan kebutuhan akan obat-obatan, yang diyakini mampu menyembuhkan Covid-19 dan sejumlah alkes pendukung lainnya.
Situasi ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan secara tidak wajar.
Baca juga: Berterima Kasih kepada Vaksinator, Panglima TNI: Kalian Kesatria Negara
Akibatnya, di sejumlah tempat penjualan maupun di aplikasi penjualan online, harga obat-obatan dan alkes melambung tinggi, di luar batas kewajaran.
"Tim Kantor Staf Presiden dalam beberapa hari terakhir ini telah mendapatkan masukan dan laporan dari berbagai lapisan masyarakat mengenai kondisi ini," ujar Joanes lewat keterangan tertulis, Sabtu (3/7/2021).
Terkait hal ini, ucap Joanes, masyarakat diminta jangan ragu melaporkan bila mengetahui oknum yang mempermainkan harga dan tidak bertanggung jawab tersebut, kepada pihak berwajib.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 3 Juli 2021: Suntikan Pertama 31.573.240, Dosis Kedua 13.922.732 Orang
"Jangan takut dan ragu, laporkan kepada kepolisian terdekat."
"Dalam situasi darurat kemanusiaan ini, tidak boleh ada pihak-pihak yang memanfaatkan demi kepentingan pribadi sesaat," tuturnya.
Sebab, lanjut dia, di saat seperti ini, antar-masyarakat harus menunjukkan empati dan solidaritas sebagai sesama anak negeri, untuk bisa keluar dari situasi ini.
Baca juga: Tanggapi PPKM Darurat, PKL Penjual Kopi di Tanah Abang: Tak Dilarang Pun, yang Beli Juga Enggak Ada
"Kami juga akan terus mengomunikasikan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak segan-segan mengejar dan mengambil langkah hukum kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut."
"Kami pastikan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, bahwa negara sebagai orang tua-nya masyarakat akan hadir dan melindungi rakyatnya," ucapnya.
Daftar Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Covid-19
Di tengah lonjakan kasus positif, kebutuhan obat-obatan untuk penanganan pasien Covid-19 sangat dibutuhkan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, lonjakan kasus Covid-19 membuat harga obat-obatan naik tak teratur.
“Belakangan ini mulai kelihatan harga obat mulai tidak teratur, dan dinaik-naikkan lah kira-kira."
Baca juga: Anies Baswedan: Jakarta Sedang Memasuki Masa Turbulensi, Pasang Sabuk Pengaman dan Tidak Lalu-lalang
"Jadi seperti obat Ivermectin itu sampai harganya puluhan ribu."
"Padahal sebenarnya harganya Rp 7.800 atau Rp 8.000,” ungkap Luhut saat konferensi pers virtual Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat dalam Penanganan Covid-19, Sabtu (3/7/2021)
Untuk itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Anies Baswedan Pilih Imunitas Warga Jakarta Terbentuk Lewat Vaksinasi Covid-19 Ketimbang Alami
“Jadi saya bilang ke Pak Budi (Menteri Kesehatan), tolong bikin patok (harga) di bawah Rp 10 ribu."
"Nah, sekarang beliau (Menteri Kesehatan) sudah mengeluarkan peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur soal itu,” ujar Luhut.
Luhut mengatakan, sejak empat hari lalu jumlah kasus positif dan meninggal akibat Covid-19 terus naik.
Baca juga: Kementerian Luar Negeri Keberatan, Pemprov DKI Batal Minta Bantuan Kedubes Tangani Pasien Covid-19
Menurutnya, dalam 10 hari ke depan atau dalam dua minggu, diperkirakan kasus positif akan terus naik, karena masa inkubasi Covid-19 masih berjalan.
“Kemarin tertinggi 25.000 angka kasus positif yang meninggal lebih dari 500."
"Dan ini 10 hari ke depan menurut hemat saya mungkin dua minggu ini akan juga terus naik, kenapa?"
Baca juga: Ini 5 Pelanggaran yang Ditemukan BPOM dalam Produksi Ivermectin Buatan PT Harsen Laboratories
"Karena masalah inkubasi dari varian ini masih jalan, jadi ini masa kritis dalam dua minggu ini,” tuturnya.
Luhut pun menegaskan, di masa darurat pandemi saat ini, tidak boleh ada masalah mengenai ketersediaan obat, oksigen, dan alat kesehatan.
Serta, jangan ada yang membuat berita-berita bohong atau hoaks. Jika itu terjadi, akan dilakukan tindakan hukum yang tegas.
Baca juga: Diminum Sekali Setahun untuk Obati Cacingan, Kepala BPOM: Ivermectin Betul-betul Obat Keras
"Akan kami tindak dengan jelas dan tegas, karena ini masalah kemanusiaan."
"Kita ngurus oksigen aja udah pusing, karena jumlahnya meningkat sampai 6-7 kali."
"Dan jangan sampai ditambah lagi persoalan-persoalan tidak perlu, apalagi mengambil keuntungan dari keadaan ini, harga dibikin wajar, dan peraturan Menteri Kesehatan ini harus jadi acuan," papar Luhut.
Baca juga: Lebih 300 Jenazah Dimakamkan Pakai Protap Covid-19 pada 2 Juli, Anies: Ini Bukan Angka Statistik
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.
Budi mengatakan, dalam keputusan Menteri Kesehatan tersebut, ada 11 jenis obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19, dan sudah diatur harga eceran tertingginya (HET).
“HET ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, isolasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Berikut ini rincian 11 jenis obat yang telah diatur HET-nya:
Nama Obat Satuan HET (Rp)
1. Favipiravir 200 mg Tablet Rp 22.500
2. Remdesivir 100 mg Injeksi Vial Rp 510.000
3. Oseltamivir 75 mg Kapsul Rp 26.500
4. Intravenous
Immunoglobulin 5 persen
50 ml Infus Vial Rp 3.262.300
5. Intravenous
Immunoglobulin
10 persen 25 ml Infus Vial Rp 3.965.000
6. Intravenous
immunoglobulin 10 persen
50 ml Infus Vial Rp 6.174.900
7. Ivermectin 12 mg Tablet Rp 7.500
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml
Infus Vial Rp 5.710.600
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml
Infus Vial Rp 1.162.200
10. Azithromycin 500 mg Tablet Rp 1.700
11. Azithromycin 500 mg
infus Vial Rp 95.400
“Saya tegaskan di sini seperti arahan Pak Menko, saya ulangi lagi, saya sangat tegaskan di sini, kami harapkan agar dipatuhi," ujar Menkes Budi. (Dennis Destryawan)