Virus Corona

Erick Thohir Ingin Ivermectin Jadi Obat Murah Terapi Covid-19, 4,5 Juta Tablet Sedang Diproduksi

Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi kerja sama BPOM yang mengizinkan Ivermectin menjalani uji klinik sebagai obat Covid-19.

ISTIMEWA
Kepala BPOM Penny K Lukito dan Menteri BUMN Erick Thohir saat konferensi pers virtual pemberian izin uji klinik Ivermectin sebagai obat Covid-19, Senin (28/6/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi kerja sama BPOM yang mengizinkan Ivermectin menjalani uji klinik sebagai obat Covid-19.

Erick berharap, hasil uji klinik terhadap Ivermectin memberikan hasil yang baik, di tengah lonjakan kasus Covid-19, di mana salah satu hal yang harus diperhatikan adalah ketersediaan obat.

"Kita coba membantu rakyat mendapat obat murah atau terapi Covid-19 murah, yang nanti tentu diputuskan setelah uji klinik," harap Erick saat konferensi pers virtual, Senin (28/6/2021).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 28 Juni 2021: Masih Tinggi, Pasien Baru Tambah 20.694 Orang, 423 Wafat

Saat ini, ujar Erick, BUMN bidang farmasi telah menyiapkan produksi dalam negeri sebanyak 4,5 juta obat Ivermectin.

"Nah, ini kalau memang ternyata baik untuk kita semua, tentu produksi ini akan kita genjot," ujarnya.

Ia mengatakan, saat kondisi kritis seperti ini, ketersediaan obat murah sangat mendukung kebijakan PPKM Mikro di berbagai wilayah.

Baca juga: Uji Klinik Ivermectin untuk Obat Covid-19 Bakal Digelar di 8 RS, Termasuk RSDC Wisma Atlet Kemayoran

"Kami sangat berterima kasih kepada BPOM, Kementerian Kesehatan, atas dukungannya."

"Dan mudah-mudahan kerja sama ini terus terjaga, dan insyaallah dengan niat baik semuanya," ucap Erick.

Uji Klinik di 8 RS

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan Ivermectin menjalani uji klinik sebagai obat Covid-19.

Nantinya, uji klinik akan memakai metodologi yang dapat dipercaya, yaitu randomized control trial atau acak kontrol di 8 rumah sakit.

Delapan rumah sakit tersebut adalah RS Persahabatan Jakarta, RSPI Sulianti Saroso Jakarta, Rumah Sakit Soedarso Pontianak, Rumah Sakit Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Subroto Jakarta, RSAU Jakarta dr Esnawan Antariksa, RSU Suyoto, dan RSDC Wisma Atlet Jakarta.

Baca juga: Dibilang Gila Kekuasaan, Partai Demokrat Versi KLB Anggap Kubu AHY Takut Kalah

Kepala BPOM Penny K Lukito mengingatkan, apabila masyarakat membutuhkan obat ini dan tidak dapat ikut dalam uji klinik, maka dokter juga dapat memberikan obat Ivermectin dengan memperhatikan penggunaan sesuai protokol uji klinik yang disetujui.

"Untuk kehati-hatian, tentunya kami mengimbau kepada masyarakat dengan adanya pelaksanaan uji klinik, maka masyarakat agar tidak membeli obat informasinya secara bebas."

"Termasuk juga tidak membeli melalui platform online yang ilegal," ujar Penny dalam konferensi pers virtual, Senin (28/6/2021).

Baca juga: Fadjroel Rachman Calon Dubes RI untuk Kazakhstan, Istana: Bukan Promosi Atau Dibuang, tapi Amanah

Uji klinik akan berlangsung sekitar 3 bulan, dengan melakukan pengamatan selama 28 hari pada pasien yang telah diberikan obat Ivermectin dalam 5 hari.

Penny menambahkan, BPOM juga akan mengumpulkan data-data uji klinik dari negara lain.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komite Nasional Penilai Obat dr Anwar Santoso menilai, dalam konteks global pandemi, maka banyak upaya mencari pengobatan pengobatan yang betul-betul valid dari segi scientific, salah satunya adalah obat Ivermectin.

Baca juga: Fadjroel Rachman Bakal Jadi Dubes, PDIP Usul Juru Bicara Presiden Dijabat Mensesneg Atau Menseskab

"Kalau kita lihat memang di dalam beberapa informasi ilmiah, ada beberapa uji klinik yang memberikan informasi, bahwa obat ini memberikan clinical benefit atau memberikan keuntungan klinik."

"Tapi juga ada beberapa penelitian yang masih belum memberikan bukti, memberikan keuntungan klinis."

"Untuk itu maka Indonesia kemudian Kementerian Kesehatan dan kemudian yang tergabung di Komnas obat, menginisiasi untuk melakukan uji klinik dengan data dari Indonesia," jelas Anwar.

Baca juga: Siapa Pengganti Fadjroel Rachman? Ali Mochtar Ngabalin: Tergantung Kebutuhan dan Prerogatif Presiden

Sebelumnya, BPOM memberikan lampu hijau kepada Ivermectin, untuk menjalani uji klinik sebagai obat Covid-19

Penyerahan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) dilakukan Kepala BPOM Penny K Lukito kepada Balitbang Kementerian Kesehatan, yang langsung disaksikan Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers virtual, Senin (28/6/2021).

"Tentunya dengan penyerahan PPUK ini uji klinik terhadap obat Ivermectin sebagai obat Covid-19 segera dilakukan," ujar Penny.

Baca juga: LaporCovid-19: Tiga Pasien Meninggal karena Tidak Kebagian Ruang ICU pada 14-25 Juni 2021

Penny menjelaskan, BPOM sudah mengeluarkan izin penggunaan atau izin edar sebagai indikasi infeksi cacingan yang diberikan dalam dosis-dosis tertentu.

"Kami sudah menyampaikan informasi bahwa Ivermectin ini obat keras yang didapat dengan resep dokter," katanya.

Ia melanjutkan, data-data epidemiologi global merekomendasikan Ivermectin digunakan dalam penanggulangan Covid-19, dan ada guideline dari WHO dikaitkan dengan Covid-19 treament yang merekomendasikan Ivermectin dapat digunakan dalam kerangka uji klinik.

Baca juga: TNI Kerahkan 176 Nakes Tambahan, Ditempatkan di Wisma Atlet, Rusun Nagrak, dan Pasar Rumput

"Pendapat yang sama juga diberikan oleh beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulator yang baik, seperti US FDA dan EMA dari Eropa."

"Namun memang data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan, di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang penggunaannya untuk Covid-19," terang perempuan berhijab ini.

Untuk itu, BPOM memberikan rekomendasi WHO untuk memfasilitasi segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Pemerintah Diminta Terapkan PSBB Ketat di Jawa Selama Dua Pekan Agar Sistem Kesehatan Tak Kolaps

Sehingga, akses masyarakat untuk obat Ini bisa juga dilakukan segera secara luas dalam pelaksanaan untuk uji klinik.

Tentunya, pertimbangan dengan pemberian persetujuan uji klinik dari BPOM disertai dengan adanya dukungan publikasi metaanalisis dari beberapa hasil uji klinik yang sudah berjalan, dengan metodologi yang sama yang dapat terpercaya.

Yaitu, randomized control trial atau acak kontrol.

Baca juga: Kubu Moeldoko Gugat Menkumham ke PTUN, Partai Demokrat: Wujud Nyata Gila Kekuasaan, Memalukan!

Juga, sudah ditekankan pada data keamanan Ivermectin untuk indikasi utama yang menunjukkan adanya toleransi yang baik sesuai ketentuan, apabila diberikan.

"Serta adanya jaminan keselamatan serta uji klinik, karena ivermectin ini dapat digunakan bersama dengan obat standar Covid-19 lainnya," ucap Penny.

Indofarma Bakal Produksi Massal

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, PT Indofarma Tbk (Persero) akan memproduksi massal produk generik dari Ivermectin 12 mg, untuk obat terapi pasien Covid-19.

Ivermectin merupakan obat minum anti parasit yang secara in vitro memiliki kemampuan anti-virus yang luas, dengan cara menghambat replikasi virus SARS-CoV-2.

"Di tengah upaya kita memerangi pandemi Covid-19 yang masih tinggi melalui program vaksinasi, baik penyuntikan dan mendatangkan ragam jenis vaksin dari berbagai negara."

Baca juga: Darurat Covid-19, Puan Maharani: Tombol Bahaya Harus Dinyalakan

"Saya apresiasi kemampuan Indofarma yang sudah mendapat izin edar dari BPOM RI untuk produk generik Ivermectin 12 mg dalam kemasan botol isi 20 tablet," ujar Erick lewat keterangan tertulis, Senin (21/6/2021).

Erick mengingatkan, penggunaan Ivermectin harus dilakukan dengan resep serta pengawasan dokter.

Saat ini, Ivermectin dalam tahap penelitian di Balitbangkes, dan bekerja sama dengan beberapa rumah sakit, termasuk di antaranya rumah sakit di bawah Kementerian Pertahanan.

Baca juga: Tower 8 Wisma Atlet Pademangan Tak Mampu Lagi Tampung Pasien Covid-19, Dua Hari Langsung Penuh

Penelitian dilakukan untuk membuktikan Ivermectin dapat digunakan dalam managemen Covid-19, baik sebagai pencegahan (profilaksis) ataupun pengobatan.

Dengan diperolehnya izin edar BPOM RI bernomor GKL2120943310A1, Indofarma akan memproduksi hingga 4 juta tablet Ivermectin 12 mg per bulan.

Harga obat terapi Covid-19 dinilai sangat terjangkau, yakni Rp 5.000 hingga Rp 7.000 per tablet.

Baca juga: Pekan Ini Rizieq Shihab Divonis, Kuasa Hukum Doakan Majelis Hakim Dilembutkan Hatinya

Sebelumnya, PT Indofarma Tbk telah memiliki ragam produk untuk penanggulangan Covid-19.

Untuk kategori obat, Indofarma telah memproduksi dan memperoleh izin edar antara lain Oseltamivir 75 mg kapsul, dan Remdesivir 100 mg injeksi dengan merek Desrem.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan efek samping Ivermectin yang disebut-sebut ampuh tangkal Covid-19.

Baca juga: 4 Tips Pilih Hardware untuk Database Agar Performa Maksimal, Jangan Sembarangan

Penggunaan Ivermectin yang merupakan obat keras, harus dengan resep dan di bawah pengawasan dokter.

"Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang, dapat mengakibatkan efek samping."

"Antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson," jelas keterangan BPOM baru-baru ini.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik 8 Ribu Lebih Dua Hari Terakhir, Satgas Bilang Belum Ada Bukti karena Varian Baru

Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).

Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.

Uji Klinik

BPOM berpandangan, meski penelitian menyatakan Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat Covid-19 melalui uji klinik lebih lanjut.

Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19 di Indonesia, akan dilakukan uji klinik.

Uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, dengan melibatkan beberapa rumah sakit.

Baca juga: Pasien di Wisma Atlet Naik 359 Persen, Satgas Penanganan Covid-19: Gawat dan Alarm Keras

BPOM terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan Covid-19, melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.

Untuk kehati-hatian, BPOM meminta masyarakat tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online.

Pembelian obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Megawati: Saya Sudah Kenyang, Jadi Presiden Udah, Anak Presiden Udah, Alhamdulillah

Sementara, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta daerah yang telah menerima bantuan Ivermectin, mengawasi penggunaanya pada pasien Covid-19.

Ia menuturkan, sebagaimana yang disampaikan BPOM, kehati-hatian sangat diutamakan dalam menggunakan obat ini, dan harus di bawah rekomendasi berdasarkan observasi indikasi tertentu oleh dokter.

"Mohon bagi daerah yang telah menerima bantuan pengobatan Ivermectin memastikan penggunaannya sesuai dengan rekomendasi Badan POM," kata Wiku dalam menjawab pertanyaan media dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/6/2021).

Baca juga: Ini Isi Lengkap Usulan Revisi Pasal-pasal Karet di UU ITE, Sebarkan Berita Bohong Bisa Dibui 6 Tahun

Wiku menegaskan, pada prinsipnya sampai saat ini penelitian terkait penemuan obat-obatan dan upaya cara terapitik untuk penyakit Covid-19 masih terus dilakukan dan terus berkembang.

Dalam memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19, maka Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, segera melakukan studi lanjutan dengan melibatkan beberapa rumah sakit. (Rina Ayu)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved