Virus Corona
Uji Klinik Ivermectin untuk Obat Covid-19 Bakal Digelar di 8 RS, Termasuk RSDC Wisma Atlet Kemayoran
Uji klinik akan berlangsung sekitar 3 bulan, dengan melakukan pengamatan selama 28 hari pada pasien yang telah diberikan obat Ivermectin dalam 5 hari.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan Ivermectin menjalani uji klinik sebagai obat Covid-19.
Nantinya, uji klinik akan memakai metodologi yang dapat dipercaya, yaitu randomized control trial atau acak kontrol di 8 rumah sakit.
Delapan rumah sakit tersebut adalah RS Persahabatan Jakarta, RSPI Sulianti Saroso Jakarta, Rumah Sakit Soedarso Pontianak, Rumah Sakit Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Subroto Jakarta, RSAU Jakarta dr Esnawan Antariksa, RSU Suyoto, dan RSDC Wisma Atlet Jakarta.
Baca juga: Dibilang Gila Kekuasaan, Partai Demokrat Versi KLB Anggap Kubu AHY Takut Kalah
Kepala BPOM Penny K Lukito mengingatkan, apabila masyarakat membutuhkan obat ini dan tidak dapat ikut dalam uji klinik, maka dokter juga dapat memberikan obat Ivermectin dengan memperhatikan penggunaan sesuai protokol uji klinik yang disetujui.
"Untuk kehati-hatian, tentunya kami mengimbau kepada masyarakat dengan adanya pelaksanaan uji klinik, maka masyarakat agar tidak membeli obat informasinya secara bebas."
"Termasuk juga tidak membeli melalui platform online yang ilegal," ujar Penny dalam konferensi pers virtual, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Fadjroel Rachman Calon Dubes RI untuk Kazakhstan, Istana: Bukan Promosi Atau Dibuang, tapi Amanah
Uji klinik akan berlangsung sekitar 3 bulan, dengan melakukan pengamatan selama 28 hari pada pasien yang telah diberikan obat Ivermectin dalam 5 hari.
Penny menambahkan, BPOM juga akan mengumpulkan data-data uji klinik dari negara lain.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komite Nasional Penilai Obat dr Anwar Santoso menilai, dalam konteks global pandemi, maka banyak upaya mencari pengobatan pengobatan yang betul-betul valid dari segi scientific, salah satunya adalah obat Ivermectin.
Baca juga: Fadjroel Rachman Bakal Jadi Dubes, PDIP Usul Juru Bicara Presiden Dijabat Mensesneg Atau Menseskab
"Kalau kita lihat memang di dalam beberapa informasi ilmiah, ada beberapa uji klinik yang memberikan informasi, bahwa obat ini memberikan clinical benefit atau memberikan keuntungan klinik."
"Tapi juga ada beberapa penelitian yang masih belum memberikan bukti, memberikan keuntungan klinis."
"Untuk itu maka Indonesia kemudian Kementerian Kesehatan dan kemudian yang tergabung di Komnas obat, menginisiasi untuk melakukan uji klinik dengan data dari Indonesia," jelas Anwar.
Baca juga: Siapa Pengganti Fadjroel Rachman? Ali Mochtar Ngabalin: Tergantung Kebutuhan dan Prerogatif Presiden
Sebelumnya, BPOM memberikan lampu hijau kepada Ivermectin, untuk menjalani uji klinik sebagai obat Covid-19
Penyerahan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) dilakukan Kepala BPOM Penny K Lukito kepada Balitbang Kementerian Kesehatan, yang langsung disaksikan Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers virtual, Senin (28/6/2021).
"Tentunya dengan penyerahan PPUK ini uji klinik terhadap obat Ivermectin sebagai obat Covid-19 segera dilakukan," ujar Penny.
Baca juga: LaporCovid-19: Tiga Pasien Meninggal karena Tidak Kebagian Ruang ICU pada 14-25 Juni 2021