Kasus Rizieq Shihab

Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat Divonis Setahun Penjara, Profesi Dokter Jadi Hal Meringankan

Khadwanto menyatakan Andi Tatat terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran. 

TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Direktur Utama RS UMMI Bogor dr Andi Tatat, dalam perkara hasil tes swab Rizieq Shihab. 

Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Baca juga: Tempat Tidur di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Cuma Sisa 9 Persen, OTG Dialihkan ke Rusun Nagrak

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Khadwanto.

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa tetap harus ditahan.

Hanif Alatas sebelumnya dituntut 2 tahun penjara terkait kasus tes swab Covid-19 di RS UMMI Bogor.

Baca juga: KISAH Awak Bus Sekolah Evakuasi Pasien Covid-19, Dehidrasi dan Kurang Oksigen karena Pakai APD

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Hanif Alatas terbukti turut serta menyebarkan berita bohong bersama Rizieq Shihab, mertuanya.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong," kata jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Dapat Penghargaan dari Vladimir Putin, Megawati Ingin Indonesia-Rusia Kerja Sama Riset Luar Angkasa

Jaksa juga menyatakan Hanif melanggar pasal 14 Ayat 1 (ke-1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan begitu, jaksa menuntut terdakwa Muhammad Hanif Alatas itu dengan kurungan penjara selama 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hanif Alatas selama 2 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.

Baca juga: Bandingkan dengan Amerika, Menteri Agama Tak Tahu Alasan Arab Saudi Belum Bolehkan WNI Masuk

Jaksa juga menyatakan perbuatan terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam percepatan penanggulangan covid 19.

Hanif juga dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan membuat keresahan di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan keresahan masyarakat."

Baca juga: Sebulan Lebih Sejak Jadi Tersangka, Keberadaan Jozeph Paul Zhang Belum Terendus, Polri Menunggu

"Dan tidak menjaga sopan santun dan berbelit belit dalam memberikan keterangan di persidangan," imbuh jaksa.

Sedangkan untuk pertimbangan yang meringankan, jaksa menyatakan Hanif Alatas masih berusia muda, dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya ke depan.

"Terdakwa masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki perilakunya di masa mendatang," imbuh jaksa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved