Kasus Rizieq Shihab

Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat Divonis Setahun Penjara, Profesi Dokter Jadi Hal Meringankan

Khadwanto menyatakan Andi Tatat terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran. 

TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Direktur Utama RS UMMI Bogor dr Andi Tatat, dalam perkara hasil tes swab Rizieq Shihab. 

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan Rizieq Shihab dalam perkara ini karena pernah dipidana dua kali pada 2003 dan 2008.

Baca juga: 1.271 Pegawai KPK Jadi ASN, Mantan Direktur: Kabar Baik Bagi Oligarki

Dia juga dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi Covid-19.

"Rizieq dinilai tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ucap Jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perilakunya di masa depan. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved