Kasus Rizieq Shihab

Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat Divonis Setahun Penjara, Profesi Dokter Jadi Hal Meringankan

Khadwanto menyatakan Andi Tatat terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran. 

TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Direktur Utama RS UMMI Bogor dr Andi Tatat, dalam perkara hasil tes swab Rizieq Shihab. 

Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan Rizieq Shihab bersalah dalam kasus hasil tes swab di RS UMMI Bogor.

Sidang vonis digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) .

Dalam putusannya, ketua majelis hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Baca juga: Jokowi: PPKM Mikro Kebijakan Paling Tepat Kendalikan Covid-19 Tanpa Mematikan Ekonomi Rakyat

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata hakim Khadwanto dalam sidang putusan.

Rizieq Shihab juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan dedengkot Front Pembela Islam (FPI)  itu.

Baca juga: Tempat Tidur di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Cuma Sisa 9 Persen, OTG Dialihkan ke Rusun Nagrak

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto.

Rizieq Shihab sebelumnya dituntut 6 tahun penjara atas kasus tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Libur Maulid dan Tahun Baru Islam Digeser, Muhammadiyah: Bagus, untuk Keamanan Tidak Apa

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.

Jaksa juga menyatakan Rizieq melanggar pasal 14 Ayat 1 (ke-1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Mengaku Perjuangkan Nasib 75 Pegawai KPK, Firli Bahuri: Saya Tak Berusaha Menyingkirkan Siapa Pun

Dengan begitu, jaksa menuntut dedengkot Front Pembela Islam (FPI) itu dengan kurungan penjara selama 6 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved