KPK Masih Koordinasi dengan BKN Saat Diminta Hasil TWK, Pegawai: Lalu yang di Lemari Besi Itu Apa?
Dua pegawai yang pertama meminta keterbukaan hasil adalah Iguh Sipurba dan Hotman Tambunan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterbukaan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Secara bertahap dan individual, para pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) setelah asesmen TWK, meminta informasi hasil tes kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK.
Sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h dan Pasal 18 ayat (2) huruf a, pemilik hasil berhak meminta hasil dengan memberi persetujuan tertulis.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik 8 Ribu Lebih Dua Hari Terakhir, Satgas Bilang Belum Ada Bukti karena Varian Baru
Dua pegawai yang pertama meminta keterbukaan hasil adalah Iguh Sipurba dan Hotman Tambunan.
Iguh dan Hotman telah mengirimkan permintaan keterbukaan informasi sejak 31 Mei 2021.
Sesuai UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon, paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan.
Baca juga: Pasien di Wisma Atlet Naik 359 Persen, Satgas Penanganan Covid-19: Gawat dan Alarm Keras
PPID KPK yang dijabat oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, telah membalas permintaan informasi pada Jumat (11/6/2021).
Namun ada keanehan dalam jawaban yang diberikan.
Dalam jawaban tersebut, PPID KPK menyatakan masih melakukan koordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pemenuhan informasi tersebut.
Baca juga: Megawati: Saya Sudah Kenyang, Jadi Presiden Udah, Anak Presiden Udah, Alhamdulillah
"Padahal sudah ada serah terima hasil TWK dari Kepala BKN kepada KPK sejak 27 April 2021," kata Iguh lewat keterangan tertulis, Senin (14/6/2021).
Maka, lanjut Iguh, sudah sepatutnya hasil TWK seluruh pegawai telah berada di KPK.
Apalagi, saat itu Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan seluruh hasil tes pegawai KPK, ada di lemari besi yang ada di KPK.
Baca juga: Ini Isi Lengkap Usulan Revisi Pasal-pasal Karet di UU ITE, Sebarkan Berita Bohong Bisa Dibui 6 Tahun
"Kalau untuk memberi hasil tes kepada kami masih harus koordinasi lagi dengan BKN, lalu apa yang ada di lemari besi yang disebut Pak Firli itu?" Tanya Hotman.
Hotman menduga koordinasi yang disebut dalam balasan PPID KPK merupakan siasat untuk menghindari penyampaian hasil secara transparan.
Padahal, kata dia, hasil tersebut merupakan hak bagi pihak yang diasesmen TWK.
Baca juga: KISAH Megawati Protes Jokowi: Bapak Tega Banget, Saya Presiden Kelima Kok Penugasan Melorot?
"Kami akan terus menuntut keterbukaan data dan informasi sesuai jalur yang disediakan hukum dan aturan perundangan yang berlaku," tutur Hotman.
Dalam Perkom 1 Tahun 2021 Pasal 5 ayat (4) disebutkan, alih status Pegawai KPK menjadi ASN bersifat asesmen.
Aturan lain, yakni Pasal 7 ayat (6) Perka-BKN Nomor 26 Tahun 2019 mengamanatkan penyelenggaraan penilaian kompetensi wajib menganut prinsip transparansi.
Artinya, hasil penilaian kompetensi harus dapat diketahui oleh assesse.
Masih Boleh Bekerja Hingga 1 November 2021
51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan lantaran tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), bisa bekerja hingga 1 November 2021.
"Karena status pegawai sampai 1 November, termasuk yang TMS (tidak memenuhi syarat) mereka tetap pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Alexander menerangkan, 51 pegawai KPK itu masih boleh bekerja hingga 1 November.
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Akibat Mudik Lebaran Sudah Terlihat, Bisa Terus Meningkat Sampai Medio Juni
Namun, pengawasan terhadap pekerjaan mereka akan diperketat.
“Aspek pengawasannya diperketat, jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja biasa."
"Tapi pelaksanaan tugas harian harus menyampaikan pada atasan langsung,” terangnya.
Baca juga: 596 Pemudik yang Hendak Kembali ke Jakarta Positif Covid-19, Polisi: Sampai Kapan Ini akan Selesai?
Tanggal 1 November 2021 merupakan tenggat yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, yang menyatakan alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan maksimal dua tahun setelah UU disahkan.
Sebanyak 51 pegawai itu merupakan bagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK yang kontroversial.
Alexander mengatakan, berdasarkan penilaian penguji, 51 pegawai tersebut sudah tidak bisa lagi dibina, sehingga mereka tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.
Baca juga: 97 Ribu ASN Fiktif Digaji dan Dapat Pensiun Sejak 2014, DPR Minta Pemerintah Usut Aliran Dananya
“Warnanya dia (asesor) bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” jelas Alex.
Sementara, 24 pegawai KPK sisanya dianggap masih bisa dibina.
Bila bersedia, mereka harus mengikuti pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara.
Baca juga: ABK dari India Bakal Langsung Dikarantina di Kapal Selama 14 Hari Saat Tiba di Indonesia
Jika dinyatakan lolos, mereka bisa menyandang status ASN.
Seumpama gagal, mereka akan bernasib sama dengan 51 pegawai lainnya.
Tidak Rugikan Pegawai
BKN mengklaim pemberhentian terhadap 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK tidak bikin rugi.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan, keputusan mengenai nasib pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN, sudah sesuai undang-undang.
"Tidak merugikan pegawai tidak berarti dia harus menjadi ASN."
Baca juga: Minta Polisi Usut 97 Ribu ASN Fiktif, Wakil Ketua Komisi III DPR: Jelas Ada yang Tidak Beres
"Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan," ujar Bima dalam jumpa pers di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Bima menjelaskan, 51 pegawai KPK yang akan dipecat tidak akan langsung diberhentikan, karena sebagai pegawai mereka memiliki masa kerja.
KPK, kata dia, masih boleh memiliki pegawai non-ASN hingga 1 November sesuai UU KPK.
Baca juga: Kirim Surat ke Mabes Polri, ICW Minta Kapolri Tarik Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Atau Dipecat
"Karena pada saat tanggal 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN."
"Jadi yang TMS, 51 orang ini itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK sampai 1 November 2021," jelas Bima.
Bima juga mengklaim keputusan ini sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia berkukuh keputusan terkait nasib 75 pegawai KPK ini tidak merugikan pegawai.
"Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan ASN."
"Dan dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.
Selain UU KPK, Bima menyebut keputusan ini juga mengacu pada UU Nomor 5 2014 tentang ASN.
"Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak hanya bisa satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," terang Bima. (Ilham Rian Pratama)