Virus Corona Jabodetabek

Seorang Sopir Terpapar Covid-19 dan Isolasi Mandiri Langsung di-PHK Perusahaannya, Ini Kronologisnya

Seorang sopir di perusahaan retail waralaba ternama di Indonesia jadi korban PHK gara-gara terpapar Covid-19 dan jalani isolasi mandiri.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Ilustrasi: Hendro Hartono, sopir di perusahaan retail waralaba ternama di Indonesia jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hendro Hartono, sopir di perusahaan retail waralaba ternama di Indonesia jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Diketahui, Hendro Hartono dipecat dari perusahaan tempat ia bekerja setelah terbukti dirinya terpapar Covid-19.

Kronologi perusahaan retail berwarna logo merah biru kuning memecat Hendro Hartono dijelaskan oleh kuasa hukumnya, Sahat Poltak Siallagan.

Menurut Sahat Poltak Siallagan, duduk perkara kasus yang menimpa kliennya tersebut berawal pada 4 Januari 2021 lalu.

Baca juga: Pemkot Tangerang Gandeng Indomaret Membenahi Kemandirian UMKM

Baca juga: Katalog Promo Indomaret Superhemat 9-15 Juni Diskon Hingga 30 Persen, Deterjen, Es Krim, Snack

Baca juga: Selain Demo di Gudang Pademangan, Buruh Ancam Akan Geruduk Toko-toko Indomaret di Seluruh Indonesia

Hendro mengeluh sakit pinggang dan berobat ke Puskesmas Cipayung, yang terlebih dahulu menjalani rapid test Covid-19.

Hasilnya, Hendro positif Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri hingga 19 Januari 2021 yang lalu.

“Pada 12 Januari klien kami dipaksa perusahaannya untuk datang ke kantor. Namun klien kami belum berkenaan hadir dengan alasan khawatir membawa dan memaparkan Covid-19.

"Meskipun pada 8 Januari ia dinyatakan negatif, tapi kan dia harus isolasi mandiri sampai 19 Januari,”tuturnya ke awak media saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).

Penjelasan Hendro diutarakan ke atasannya, Djuminto selaku Deputi Distributor Centre Manager.

Sayangnya, pengakuan yang diutarakan Hendro ke atasannya tersebut tidak dipercaya sedikit pun.

Bahkan, kliennya mengaku diintimidasi oleh atasannya.

“Karena ada tekanan dan intimidasi dari atasannya, klien kami hadir pada tanggal 12 Januari 2021" katanya.

Dia menambahkan kembali,"Pada saat pertemuan itu dia disodorkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor No.003/C1.03/HRD-JKT2/I/2021 dan Surat Persetujuan Bersama (Pemutusan Hubungan Kerja).

Menyikapi hal ini, dinilainya tindakan perusahaan tersebut terbilang sangat tak manusiawi dan tak bermartabat.

Bahkan, tidakan yang dilakukan juga tidak sesuai dengan visi misi perusahaan tersebut selama ini.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved