Virus Corona Jabodetabek

Seorang Sopir Terpapar Covid-19 dan Isolasi Mandiri Langsung di-PHK Perusahaannya, Ini Kronologisnya

Seorang sopir di perusahaan retail waralaba ternama di Indonesia jadi korban PHK gara-gara terpapar Covid-19 dan jalani isolasi mandiri.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Ilustrasi: Hendro Hartono, sopir di perusahaan retail waralaba ternama di Indonesia jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Sementara terkait peritiwa perusakan yang dilakukan karyawan Indomaret bernama Anwar Bessy pada 2020, kata Wiwiek, Indomaret sepenuhnya menyerahkan kepada proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

"Diharapkan semua pihak menghargai proses hukum yang berlangsung saat ini," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz menyampaikan, aksi boikot oleh buruh untuk tidak berbelanja di Indomaret akan dilakukan di seluruh Indonesia mulai pekan depan.

Anggota FSPMI dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang sudah menyatakan komitmennya untuk tidak berbelanja di Indomaret meliputi Jakarta, Tangerang, Serang, Cilegon, Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bandung, Semarang, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan kota-kota yang lain.

"Selain melakukan boikot, anggota FSPMI juga melakukan unjuk rasa di depan kantor PT Indomarco Prismatama di seluruh wilayah Indonesia sebagai bentuk dukungan dan solidaritas terhadap Anwar Bessy (pegawai Indomaret)," kata Riden.

Presiden KSPI Said Iqbal menambahkan, mengutip pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi soal hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan, Indomaret membayar THR 2020 sebesar satu kali upah kepada semua buruh.

Ketentuan itu, mengacu pada memo perusahaan yang mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19.

Menurut temuan Kemnaker, kata Said, hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perusahaan sebelumnya yang mengatur besaran THR berdasarkan masa kerja.

Untuk buruh dengan masa kerja kurang dari tiga tahun diberikan satu kali upah, masa kerja di atas tiga tahun tetapi kurang dari tujuh tahun dibayarkan 1,5 kali upah, dan masa kerja di atas tujuh tahun dibayarkan dua kali upah.

Sementara itu, ada banyak buruh memiliki masa kerja di atas tujuh tahun, sehingga seharusnya mereka mendapatkan THR sebesar dua kali upah berdasarkan aturan perusahaan.

Namun, pekerja itu hanya mendapatkan THR satu bulan upah karena pandemi Covid-19.

"Serikat buruh berpendapat, manajemen dalam membayar THR 2020 tidak sesuai peraturan perusahaan yang sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan aturan perundangan-undangan seperti UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015,” kata Said

Kedudukan Peraturan Perusahaan sebagaimana Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah setara dan sama nilainya dengan undang-undang, di mana peraturan perusahaan mengikat terhadap pekerjanya.

Dengan demikian, Said menyebut THR bagi pekerja Indomarco yang punya masa kerja 7 tahun ke atas yang dibayarkan 50 persen dari nilai peraturan telah melanggar hukum, patut diduga ada unsur pelanggaran perdata serta pidana (penggelapan upah buruh dalam bentuk THR).

"Tidak membayar THR sesuai dengan isi peraturan perusahaan, seharusnya didahului dengan perundingan untuk mendapatkan kesepakatan dengan pihak pekerja atau serikat pekerja yang mewakili buruh. Bukan membayar secara sepihak THR sebesar 50 persen dari peraturan perusahaan tersebut," ujarnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved