Virus Corona Jabodetabek
Seorang Sopir Terpapar Covid-19 dan Isolasi Mandiri Langsung di-PHK Perusahaannya, Ini Kronologisnya
Seorang sopir di perusahaan retail waralaba ternama di Indonesia jadi korban PHK gara-gara terpapar Covid-19 dan jalani isolasi mandiri.
Justru, perusahaan mencatat perselisihan itu dan melaporkan ke Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta Utara.
Dikatakan Sahat Poltak Siallagan, pihak mediator berpendapat dasar perusahaan melakukan PHK tidak berdasar.
Pihak Sudin Nakertrans Jakarta Utara, kata Sahat Poltak Siallagan, menganjurkan agar perusahaan itu pekerjakan kembali Hendro, turut membayarkan hak-haknya.
Bahkan, Hendro pun mengaku jika diminta, ia bersedia kembali bekerja seperti biasanya di perusahaan retail itu.
“Tapi tidak mengindahkan anjuran mediator itu. Malah mereka mengajukan gugatan ke Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat," ujarnya.
Awak media saat itu mencoba mengkonfirmasi Reynold selaku kuasa hukum dari perusahaan tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan sedikitpun melalui pesan singkat.
Sempat Diboikot
Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi boikot tidak berbelanja di Indomaret.
Hal tersebut dilakukan karena PT Indomarco Prismatama sebagai pengelola minimarket Indomaret dinilai tidak membayar tunjangan hari raya (THR) 2020 sesuai ketentuan perusahaan.
Menanggapi hal itu, Direktur Pemasaran Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf mengatakan, THR 2020 telah dibayarkan ke karyawan sesuai ketentuan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sebesar 1 bulan upah.
Menurutnya, pemberian THR telah dibayarkan perusahaan ke karyawan dua minggu sebelum hari raya Lebaran.
"Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya. Termasuk THR 2020 sudah diberikan dengan jumlah dan waktu sesuai peraturan Menaker No. 6 tahun 2016," ujar Wiwiek saat dihubungi, Sabtu (22/5/2021).
Ia menyebut, selama lebih dari 30 tahun manajemen Indomaret, tidak pernah menunggak pemberian THR ke karyawan dan haknya telah diberikan sesuai peraturan pemerintah.
"Oleh karena itu, manajemen mengajak karyawan dan masyarakat luas untuk melakukan kegiatan produktif guna mendukung pemerintah dalam memulihkan perekonomian nasional di masa pandemi," paparnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170907-dipecat-phk_20170907_115420.jpg)