Kasus Rizieq Shihab

Ajukan Banding, Rizieq Shihab Ingin Divonis Tak Bersalah dan Bebas Murni

Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Rizieq mengatakan, pihaknya sepakat melanjutkan kasus tersebut pada tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta.

Tribunnews/Jeprima
Rizieq Shihab mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung. 

WARTAKOTALIVE, CAKUNG - Rizieq Shihab memutuskan mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Rizieq mengatakan, pihaknya sepakat melanjutkan kasus tersebut pada tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Mengajukan banding untuk perkara nomor 221, 222, dan 226. Dalam proses mengajukan," katanya, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Selewengkan Jabatan, Dewan Pengawas Pecat Penyidik KPK Asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju

Sebelumnya pada Kamis (27/5/2021), Rizieq divonis denda Rp 20 juta terkait perkara 226, yakni kerumunan warga di Megamendung, Bogor pada 13 November 2020.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta bagi Rizieq, terkait kerumunan sekitar 3.000 warga tersebut.

Rizieq lalu divonis hukuman delapan bulan penjara untuk perkara nomor 221 terkait kerumunan sekitar 5.000 warga di Petamburan pada 14 November 2020.

Baca juga: KPU Usul Pemilu 2024 Digelar pada 21 Februari dan Pilkada pada 20 November, Ini Alasannya

Putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara terkait kerumunan warga saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya.

"Kita tetap berusaha sampai dapat vonis tidak bersalah dan bebas murni," ujar Aziz.

Lima eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi, juga divonis delapan bulan penjara.

Baca juga: AKP Stepanus Robin Pattuju Terima Duit Rp 1,6 Miliar untuk Setop Kasus Wali Kota Tanjung Balai

Pada perkara nomor 222 itu, kelima eks petinggi FPI tersebut mendapat putusan lebih rendah dibanding tuntutan JPU, yang meminta supaya mereka dihukum satu tahun enam bulan penjara.

Adapun larangan untuk aktif kegiatan organisasi masyarakat selama tiga tahun kepada Rizieq dan dua tahun kepada lima eks petinggi FPI yang diminta JPU, tidak dikabulkan majelis hakim.

Rizieq serta lima eks petinggi FPI dinyatakan terbukti melanggar pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Masih ada satu perkara lagi yang harus dihadapi Rizieq Shihab, yakni kasus hasil swab tes palsu di Rumah Sakit UMMI, yang tahap persidangannya baru sampai pemeriksaan terdakwa.

Baca juga: 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Tetap Dipecat, Moeldoko Bantah Arahan Jokowi Diabaikan

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara kepada Rizieq Shihab, atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait kerumunan acara di Petamburan.

Rizieq Shihab dianggap telah melanggar pasal 160 KUHP juncto pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntut jaksa dalam sidang, Senin (17/5/2021).

Baca juga: KRONOLOGI TWK Versi Pegawai KPK, Firli Bahuri, Dimunculkan Firli Bahuri pada Rapim 25 Januari 2021

Selanjutnya untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Pertimbangan yang memberatkan, Rizieq Shihab pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008.

Rizieq Shihab juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: Diadang KKB di Pegunungan Bintang Papua Saat Mobil Mogok, 4 Anggota TNI Tertembak di Kaki

"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan," tuntutnya.

Terdakwa Rizieq Shihab juga dinyatakan telah menghalang-halangi upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus Covid-19 melalui kekarantinaan kesehatan, dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sedangkan untuk perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim atas terdakwa lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), jaksa menuntut masing-masing pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara.

Baca juga: Polri Tahu Lokasi Persembunyian Ali Kalora Cs tapi Butuh Sumber Daya Besar untuk Memburunya

Adapun kelima mantan petinggi FPI itu adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Jaksa menyatakan kelimanya bersalah karena telah ikut membantu Rizieq Shihab menghasut massa hadir ke peringatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020.

"Menjatuhkan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan, dengan dikurangi selama masa tahanan sementara," tuntut jaksa.

Baca juga: Minta Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19, Jokowi: Hati-hati, Malaysia dan Singapura Sudah Lockdown

Selain melanggar aturan Kekarantinaan, Rizieq Shihab juga dinyatakan melanggar pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU 16/2017 tentang Penetapan Perppu 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-undang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 10 huruf b KUHP juncto pasal 35 ayat (1) KUHP.

Oleh karena itu, jaksa menuntut pencabutan hak Rizieq Shihab menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun, serta dilarang menggunakan/mengenakan simbol-simbol ormas FPI.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpi organisasi masyarakat selama 3 tahun," imbuh jaksa.

Baca juga: Terawan Mundur, Doni Monardo Diusulkan Jadi Calon Dubes RI untuk Spanyol

Sedangkan dalam perkara dengan nomor register 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim ini, Rizieq Shihab didakwa melanggar pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan kedua, Rizieq Shihab diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan pasal 14 Ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved