Esklusif Warta Kota

Dewas BPJS Ketenagakerjaan: Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Korban PHK

BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki Dewan Pengawas yang baru untuk masa jabatan 2021-2026. Yuk kita kenal lebih dekat

Wartakotalive/Angga Bhagya Nugraha
Ketua Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri 

Syaratnya normatif saja, bawa kartu untuk mendeteksi, ya untuk juga membawa surat paklaring dan kemudian biodata pribadi, serta semua ada di peserta yang bersangkutan, ini semua online.

Tadi disebutkan banyak manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Kalau begitu apa imbauan kepada pengusaha atau pemberi upah dan penerima upah untuk ikut serta BPJS Ketenagakerjaan?

MZ: Manfaatnya sudah saya sampaikan di tadi. Kemudian terkait layanan kami ada dari Sabang sampai Merauke. Menjadi peserta itu bukan kewajiban tapi hak.

Sayang kalau hak itu tidak dimanfaatkan secara baik untuk kepentingan pengusaha, pekerja, dan masyarakat secara umum.

Kalau berbicara apa pentingnya untuk perusahaan, tentu kalau misalnya pekerjanya terlindungi maka harapannya agar menghasilkan produktivitas pekerja, menghasilkan daya saing pekerja.

Perlu diingat produktivitas kita berada di level empat Asia Tenggara (ASEAN). Malaysia pertama, Singapura kedua, Thailand ketiga. Jadi kalau pekerja tidak terlindungi, saya khawatir produktivitas terganggu.

Nah saya juga menegaskan kepentingan terkait perlindungan ini tidak hanya untuk pekerja tapi juga pengusaha.

Secara operasional apa yang diharapkan kepada pekerja agar mengecek kartunya, kepesertaannya kemudian apa yang mesti diperhatikan oleh pemberi upah?

MZ: Kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, semua berjalan dengan baik salah satunya implementasi, employing. Employing ini tidak hanya beberapa jajaran atau lembaga tapi kepada peserta itu sendiri.

InsyaAllah semua perusahaan patuh pada posisinya karena sudah memahami program BPJS Ketenagakerjaan.

Diharapkan para peserta pun ikut mengawasi jalannya program BPJS Ketenagakerjaan seperti yang paling mudah adalah apakah keanggotaan kami masih berlanjut atau tidak.

Bisa dicek melalui aplikasi yang kami punya, aplikasi BPJSTKU. InsyaAllah akan ada penyempurnaan aplikasi baru yang nanti pada saatnya akan diluncurkan ke masyarakat.

Semua bertujuan untuk memudahkan masyarakat beraktivitas atau melihat seluruh program dari BPJS Ketenagakerjaan.

SS: Terkait pengusaha, hadirnya pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan akan menciptakan rasa nyaman dan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang mana ada suara untuk menjaga kesetabilan ekonomi perusahaan dan memastikan dapat memberikan kehidupan yang layak untuk para pekerjanya. (jos/eko)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved