Esklusif Warta Kota

Dewas BPJS Ketenagakerjaan: Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Korban PHK

BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki Dewan Pengawas yang baru untuk masa jabatan 2021-2026. Yuk kita kenal lebih dekat

Wartakotalive/Angga Bhagya Nugraha
Ketua Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki Dewan Pengawas (Dewas) yang baru untuk masa jabatan 2021-2026.

Pengangkatan Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37/P 2021.

Sedangkan untuk pengangkatan Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan tertuang dalam Kepres Nomor 38/P/2021.

Latar belakang inilah yang membuat Dewas BPJS Ketenagakerjaan mengunjungi redaksi Warta Kota, Senin (10/5) lalu.

Kami berkesempatan menggelar sesi wawancara eksklusif yang dipimpin langsung oleh pemimpin redaksi Warta Kota, Domu D Ambarita.

Berikut kutipan wawancara Warta Kota dengan Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri dan Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta, Soni Suharsono:

BPJS Ketenagakerjaan dulu itu adalah Jakes, lalu sekarang ada BPJS Kesehatan, lalu apa yang membedakan?

Muhammad Zuhri (MZ): Kalau berbicara jaminan sosial, kita harus melalui Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial.

Lalu sistem jaminan sosial ini peminjaman dari UUD 1945, di mana setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan.

Di dalam perlindungan sosial, ada perlindungan ketenagakerjaan dan kesehatan.

Pada UU 24 tahun 2021 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial itu dibedakan antara jaminan sosial ketenagakerjaan dengan jaminan sosial kesehatan.

Secara kepersertaan sudah jelas, setiap pekerja otomatis menjadi target dari jaminan sosial ketenagakerjaan bahwa setiap masyarakat seluruh masyarakat Indonesia itu jadi target jaminan kesehatan nasional.

Lalu jika ingin lebih jauh lagi membedakan yaitu jaminan kesehatan tentu ada KIS, dan lain-lain sementara jaminan ketenagakerjaan ada empat manfaat layanan yang mungkin masyarakat umum harus mengetahui.

Keempatnya adalah jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan manfaat satu lagi yaitu manfaat yang timbul dari UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 yaitu jaminan kehilangan pekerjaan.

Soni Suharsono (SS): Secara regulasi ini sudah selesai, dari UU nomor 11 tahun 2020 lalu ada turunannya PP nomor 37 tentang kehilangan pekerjaan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved