Esklusif Warta Kota
Dewas BPJS Ketenagakerjaan: Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Korban PHK
BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki Dewan Pengawas yang baru untuk masa jabatan 2021-2026. Yuk kita kenal lebih dekat
Kemudian turunan lagi ada Permenaker Nomor 7 Tahun 2021. Secara garis besar jaminan kehilangan pekerjaan ini perlu kami sosialisasikan secara masif terkait risiko yang ditimbulkan dari orang yang bekerja dan mengantisipasi agar kemungkinan yang tidak diinginkan seperti PHK.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Realisasasikan Kenaikan Manfaat Beasiswa Hingga Rp174 Juta untuk 2 orang Anak
Apa manfaat jaminan kehilangan pekerjaan untuk masyarakat?
MZ: Untuk menjelaskan jaminan kehilangan pekerjaan itu ada tiga manfaat. Yang pertama manfaat tunai. Jadi peserta yang sudah aktif anggota peserta BPJS, kalau dia kena PHK itu akan diberikan jaminan tunai.
Lalu kedua dijaminan kehilangan pekerjaan yaitu ada jaminan pelatihan atau advokasi, baik itu untuk meningkatkan keterampilan maupun reskilling. Itu merupakan ranah Kementerian Ketenagakerjaan.
Dan jaminan yang ketiga yaitu akses informasi terkait mendapatkan pekerjaan.
Terkait jaminan kematian, saya kira menjadi salah satu hal yang perlu dihitung karena kalau orang meninggal dia punya tanggung jawab, menjadi sesuatu yang harus dipikirkan.
Nah dalam rangka mendapatkan jaminan kematian, BPJS memberikan manfaat tambahan yaitu manfaat beasiswa, dari SD hingga perguruan tinggi.
Untuk itu, saya memastikan ini semua merupakan bentuk negara hadir memberikan jaminan, memberikan satu jaring pengaman terkhusus kepada pekerja.
Saya juga ingin menyampaikan untuk anggota JKT, karena untuk anggota JKT itu otomatis menjadi anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca juga: Usut Kebocoran Data 279 Juta Peserta BPJS Kesehatan, Bareskrim Gandeng BSSN
Apa peran Dewan Pengawas di BPJS Ketenagakerjaan?
MZ: Yang saya perlu sampaikan bahwa dewan pengawas ini saya kira punya konsen yang sama terhadap direksi yaitu mendukung dan berkolaborasi.
Kami punya tiga pilar untuk pengawasan pelaksanaan jaminan ketenagakerjaan.
Pilar pertama yaitu kemanfaatan, kedua tata kelola government, dan menggaransi BPJS harus dibangun atas kemanfaatan, baik itu kemanfaatan peserta pun lembaga.
SS: Ya, kami juga ingin memastikan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dikelola oleh BPJS dengan prinsip government, transparan, terbuka terhadap produk-produk dan peraturan perundangan-undangan, dan ketiga terkait kesehatan pengelolaan keuangan.
Yang ingin saya katakan bahwa dewan pengawas itu punya strategi pengawas yaitu ada tiga pilar, enam lompatan, lima komitmen, dan lima akselerasi.
Baca juga: Lindungi Pekerja Rentan dan Pegawai Non ASN, APEKSI Dukung BPJS Ketenagakerjaan