Esklusif Warta Kota

Dewas BPJS Ketenagakerjaan: Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Korban PHK

BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki Dewan Pengawas yang baru untuk masa jabatan 2021-2026. Yuk kita kenal lebih dekat

Wartakotalive/Angga Bhagya Nugraha
Ketua Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri 

Saat ini dampak Covid-19 membuat banyak pekerja terkena PHK. Apakah ini termasuk ditanggung BPJS Ketenagakerjaan?

MZ: Jadi begini, jaminan kehilangan pekerjaan ini baru diluncurkan jadi memang belum akan dimulai tetapi yang bersangkutan tetap memiliki hak.

Bahwa sebenarnya program BPJS Ketenagakerjaan ini adalah hak bagi para pekerja, jadi bukan kewajiban dan lain-lain.

Setiap tenaga kerja di Indonesia itu memiliki hak untuk diberikan perlindungan, makanya itu program BPJS Ketenagakerjaan secara menyeluruh yaitu semua segmen terlindungi.

Ketenagakerjaan itu kan terbagi dua, penerima upah dan bukan penerima upah, makanya semua bisa terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

Yang membedakan penerima upah dan bukan penerima upah yaitu penerima upah adalah pekerja dan pemilik kerja tapi jika bukan penerima upah adalah mandiri (pengusaha), dan sekaligus pekerja.

Kalau penerima upah contohnya sepertinya pekerja di Warta Kota, kalau bukan penerima upah itu seperti tukang ojek, atau seperti loper koran yang berdiri sendiri, itu bisa dilindungi, dan kami pun melihat dari komposisi untuk penerima upah agar mendapatkan semua hak dari jaminan program BPJS Ketenagakerjaan.

Tapi kalau untuk bukan penerima upah hanya dapat tiga, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan kehilangan pekerjaan.

SS: Memang sangat terasa dengan kondisi pandemi yang ada ini yang belum tahu ujungnya sampai kapan, berdampak pada aktivitas ekonomi.

Aktivitas ekonomi berdampak pada pekerja yang akhirnya terjadi yang tidak diinginkan seperti pemutusan kerja, pailit. Terkait hal tersebut yang minimal mengikuti tiga program jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua pada saat yang bersangkutan tidak bekerja lagi.

Setelah satu bulan tidak bekerja dapat mendapatkan haknya di seluruh cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia secara online.

Kami dalam memberikan layanan untuk manfaat jaminan hari tua, kami sejak awal dari pada pandemi yang terjadi, menyesuaikan dengan pola lapak asik. Lapak asik itu singkatan dari layanan tanpa kontak fisik di mana menyesuaikan protokol kesehatan.

Ada kemanfaatan jika sudah sebulan tidak bekerja boleh mendapatkan hak di seluruh cabang BPJS Ketenagakerjaan. Boleh dijelaskan apa yang mesti dilakukan untuk mendapatkan manfaat itu?

MZ: Bagaimana seandainya salah satu peserta yang merantau ke Jakarta, karena pemutusan kerja yang bersangkutan pulang kampung.

Kami BPJS Ketenagakerjaan milik nasional merupakan program pemerintah dan kami ada di setiap kabupaten jadi tidak usah khawatir karena program pemerintah kami siap melayani, peserta bisa dilayani dari tempat tinggal terdekat.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved