Esklusif Warta Kota

Dewas BPJS Ketenagakerjaan: Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Korban PHK

BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki Dewan Pengawas yang baru untuk masa jabatan 2021-2026. Yuk kita kenal lebih dekat

Wartakotalive/Angga Bhagya Nugraha
Ketua Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki Dewan Pengawas (Dewas) yang baru untuk masa jabatan 2021-2026.

Pengangkatan Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37/P 2021.

Sedangkan untuk pengangkatan Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan tertuang dalam Kepres Nomor 38/P/2021.

Latar belakang inilah yang membuat Dewas BPJS Ketenagakerjaan mengunjungi redaksi Warta Kota, Senin (10/5) lalu.

Kami berkesempatan menggelar sesi wawancara eksklusif yang dipimpin langsung oleh pemimpin redaksi Warta Kota, Domu D Ambarita.

Berikut kutipan wawancara Warta Kota dengan Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri dan Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta, Soni Suharsono:

BPJS Ketenagakerjaan dulu itu adalah Jakes, lalu sekarang ada BPJS Kesehatan, lalu apa yang membedakan?

Muhammad Zuhri (MZ): Kalau berbicara jaminan sosial, kita harus melalui Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial.

Lalu sistem jaminan sosial ini peminjaman dari UUD 1945, di mana setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan.

Di dalam perlindungan sosial, ada perlindungan ketenagakerjaan dan kesehatan.

Pada UU 24 tahun 2021 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial itu dibedakan antara jaminan sosial ketenagakerjaan dengan jaminan sosial kesehatan.

Secara kepersertaan sudah jelas, setiap pekerja otomatis menjadi target dari jaminan sosial ketenagakerjaan bahwa setiap masyarakat seluruh masyarakat Indonesia itu jadi target jaminan kesehatan nasional.

Lalu jika ingin lebih jauh lagi membedakan yaitu jaminan kesehatan tentu ada KIS, dan lain-lain sementara jaminan ketenagakerjaan ada empat manfaat layanan yang mungkin masyarakat umum harus mengetahui.

Keempatnya adalah jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan manfaat satu lagi yaitu manfaat yang timbul dari UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 yaitu jaminan kehilangan pekerjaan.

Soni Suharsono (SS): Secara regulasi ini sudah selesai, dari UU nomor 11 tahun 2020 lalu ada turunannya PP nomor 37 tentang kehilangan pekerjaan.

Kemudian turunan lagi ada Permenaker Nomor 7 Tahun 2021. Secara garis besar jaminan kehilangan pekerjaan ini perlu kami sosialisasikan secara masif terkait risiko yang ditimbulkan dari orang yang bekerja dan mengantisipasi agar kemungkinan yang tidak diinginkan seperti PHK.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Realisasasikan Kenaikan Manfaat Beasiswa Hingga Rp174 Juta untuk 2 orang Anak

Apa manfaat jaminan kehilangan pekerjaan untuk masyarakat?

MZ: Untuk menjelaskan jaminan kehilangan pekerjaan itu ada tiga manfaat. Yang pertama manfaat tunai. Jadi peserta yang sudah aktif anggota peserta BPJS, kalau dia kena PHK itu akan diberikan jaminan tunai.

Lalu kedua dijaminan kehilangan pekerjaan yaitu ada jaminan pelatihan atau advokasi, baik itu untuk meningkatkan keterampilan maupun reskilling. Itu merupakan ranah Kementerian Ketenagakerjaan.

Dan jaminan yang ketiga yaitu akses informasi terkait mendapatkan pekerjaan.

Terkait jaminan kematian, saya kira menjadi salah satu hal yang perlu dihitung karena kalau orang meninggal dia punya tanggung jawab, menjadi sesuatu yang harus dipikirkan.

Nah dalam rangka mendapatkan jaminan kematian, BPJS memberikan manfaat tambahan yaitu manfaat beasiswa, dari SD hingga perguruan tinggi.

Untuk itu, saya memastikan ini semua merupakan bentuk negara hadir memberikan jaminan, memberikan satu jaring pengaman terkhusus kepada pekerja.

Saya juga ingin menyampaikan untuk anggota JKT, karena untuk anggota JKT itu otomatis menjadi anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Baca juga: Usut Kebocoran Data 279 Juta Peserta BPJS Kesehatan, Bareskrim Gandeng BSSN

Apa peran Dewan Pengawas di BPJS Ketenagakerjaan?

MZ: Yang saya perlu sampaikan bahwa dewan pengawas ini saya kira punya konsen yang sama terhadap direksi yaitu mendukung dan berkolaborasi.

Kami punya tiga pilar untuk pengawasan pelaksanaan jaminan ketenagakerjaan.

Pilar pertama yaitu kemanfaatan, kedua tata kelola government, dan menggaransi BPJS harus dibangun atas kemanfaatan, baik itu kemanfaatan peserta pun lembaga.

SS: Ya, kami juga ingin memastikan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dikelola oleh BPJS dengan prinsip government, transparan, terbuka terhadap produk-produk dan peraturan perundangan-undangan, dan ketiga terkait kesehatan pengelolaan keuangan.

Yang ingin saya katakan bahwa dewan pengawas itu punya strategi pengawas yaitu ada tiga pilar, enam lompatan, lima komitmen, dan lima akselerasi.

Baca juga: Lindungi Pekerja Rentan dan Pegawai Non ASN, APEKSI Dukung BPJS Ketenagakerjaan

Saat ini dampak Covid-19 membuat banyak pekerja terkena PHK. Apakah ini termasuk ditanggung BPJS Ketenagakerjaan?

MZ: Jadi begini, jaminan kehilangan pekerjaan ini baru diluncurkan jadi memang belum akan dimulai tetapi yang bersangkutan tetap memiliki hak.

Bahwa sebenarnya program BPJS Ketenagakerjaan ini adalah hak bagi para pekerja, jadi bukan kewajiban dan lain-lain.

Setiap tenaga kerja di Indonesia itu memiliki hak untuk diberikan perlindungan, makanya itu program BPJS Ketenagakerjaan secara menyeluruh yaitu semua segmen terlindungi.

Ketenagakerjaan itu kan terbagi dua, penerima upah dan bukan penerima upah, makanya semua bisa terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

Yang membedakan penerima upah dan bukan penerima upah yaitu penerima upah adalah pekerja dan pemilik kerja tapi jika bukan penerima upah adalah mandiri (pengusaha), dan sekaligus pekerja.

Kalau penerima upah contohnya sepertinya pekerja di Warta Kota, kalau bukan penerima upah itu seperti tukang ojek, atau seperti loper koran yang berdiri sendiri, itu bisa dilindungi, dan kami pun melihat dari komposisi untuk penerima upah agar mendapatkan semua hak dari jaminan program BPJS Ketenagakerjaan.

Tapi kalau untuk bukan penerima upah hanya dapat tiga, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan kehilangan pekerjaan.

SS: Memang sangat terasa dengan kondisi pandemi yang ada ini yang belum tahu ujungnya sampai kapan, berdampak pada aktivitas ekonomi.

Aktivitas ekonomi berdampak pada pekerja yang akhirnya terjadi yang tidak diinginkan seperti pemutusan kerja, pailit. Terkait hal tersebut yang minimal mengikuti tiga program jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua pada saat yang bersangkutan tidak bekerja lagi.

Setelah satu bulan tidak bekerja dapat mendapatkan haknya di seluruh cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia secara online.

Kami dalam memberikan layanan untuk manfaat jaminan hari tua, kami sejak awal dari pada pandemi yang terjadi, menyesuaikan dengan pola lapak asik. Lapak asik itu singkatan dari layanan tanpa kontak fisik di mana menyesuaikan protokol kesehatan.

Ada kemanfaatan jika sudah sebulan tidak bekerja boleh mendapatkan hak di seluruh cabang BPJS Ketenagakerjaan. Boleh dijelaskan apa yang mesti dilakukan untuk mendapatkan manfaat itu?

MZ: Bagaimana seandainya salah satu peserta yang merantau ke Jakarta, karena pemutusan kerja yang bersangkutan pulang kampung.

Kami BPJS Ketenagakerjaan milik nasional merupakan program pemerintah dan kami ada di setiap kabupaten jadi tidak usah khawatir karena program pemerintah kami siap melayani, peserta bisa dilayani dari tempat tinggal terdekat.

Syaratnya normatif saja, bawa kartu untuk mendeteksi, ya untuk juga membawa surat paklaring dan kemudian biodata pribadi, serta semua ada di peserta yang bersangkutan, ini semua online.

Tadi disebutkan banyak manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Kalau begitu apa imbauan kepada pengusaha atau pemberi upah dan penerima upah untuk ikut serta BPJS Ketenagakerjaan?

MZ: Manfaatnya sudah saya sampaikan di tadi. Kemudian terkait layanan kami ada dari Sabang sampai Merauke. Menjadi peserta itu bukan kewajiban tapi hak.

Sayang kalau hak itu tidak dimanfaatkan secara baik untuk kepentingan pengusaha, pekerja, dan masyarakat secara umum.

Kalau berbicara apa pentingnya untuk perusahaan, tentu kalau misalnya pekerjanya terlindungi maka harapannya agar menghasilkan produktivitas pekerja, menghasilkan daya saing pekerja.

Perlu diingat produktivitas kita berada di level empat Asia Tenggara (ASEAN). Malaysia pertama, Singapura kedua, Thailand ketiga. Jadi kalau pekerja tidak terlindungi, saya khawatir produktivitas terganggu.

Nah saya juga menegaskan kepentingan terkait perlindungan ini tidak hanya untuk pekerja tapi juga pengusaha.

Secara operasional apa yang diharapkan kepada pekerja agar mengecek kartunya, kepesertaannya kemudian apa yang mesti diperhatikan oleh pemberi upah?

MZ: Kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, semua berjalan dengan baik salah satunya implementasi, employing. Employing ini tidak hanya beberapa jajaran atau lembaga tapi kepada peserta itu sendiri.

InsyaAllah semua perusahaan patuh pada posisinya karena sudah memahami program BPJS Ketenagakerjaan.

Diharapkan para peserta pun ikut mengawasi jalannya program BPJS Ketenagakerjaan seperti yang paling mudah adalah apakah keanggotaan kami masih berlanjut atau tidak.

Bisa dicek melalui aplikasi yang kami punya, aplikasi BPJSTKU. InsyaAllah akan ada penyempurnaan aplikasi baru yang nanti pada saatnya akan diluncurkan ke masyarakat.

Semua bertujuan untuk memudahkan masyarakat beraktivitas atau melihat seluruh program dari BPJS Ketenagakerjaan.

SS: Terkait pengusaha, hadirnya pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan akan menciptakan rasa nyaman dan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang mana ada suara untuk menjaga kesetabilan ekonomi perusahaan dan memastikan dapat memberikan kehidupan yang layak untuk para pekerjanya. (jos/eko)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved