Ekstradisi Maria Pauline

Divonis 18 Tahun Penjara dan Bayar Kerugian Negara Rp 185 M, Maria Pauline Lumowa Masih Pikir-pikir

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Maria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Maria Pauline Lumowa, pembobol kas Bank BNI 46 Cabang Kebayoran Baru, divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan. 

"Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim yang mengadili perkara memutuskan."

Baca juga: Anggota Dewan Pengawas KPK Nilai TWK Bermasalah dan Tak Bisa Jadi Dasar Pemberhentian Pegawai

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Sumidi.

Jaksa juga menuntut Maria membayar uang pengganti Rp 185 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 10 tahun.

Baca juga: Warga DKI yang Ingin Bertanya Soal Covid-19 Kini Bisa Chat Via WhatsApp di Nomor 081388376955

"Membayar uang pengganti Rp 185.822.422.331,43."

"Jika tidak membayar uang pengganti paling lama sesudah putusan yang peroleh hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti."

"Dalam hal terpidana tak punya harta, maka diganti pidana 10 tahun."

Baca juga: Klarifikasi Wilmar Group Soal Gugatan Farma Internasional: Kami Selalu Menghadiri Sidang

"Apabila terpidana membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan dihitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti," jelas jaksa.

"Bahwa karena ada kerugian negara Rp 1.214.648.422.331,43, bahwa terhadap pencairan LC dan dokumen fiktif yang selanjutnya adanya pertemuan BNI 46."

"Bahwa penyerahan aset dengan surat tersebut telah dilakukan penyitaan dengan demikian unsur telah terbukti," beber jaksa.

Baca juga: Gaduh Bipang Ambawang, Tim Komunikasi Istana Dinilai Sudah Sangat Layak Dievaluasi

Maria juga diyakini terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU 31/1999 Tentang Tipikor.

Sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atau, dakwaan kedua primer pasal 3 ayat 1 huruf a UU 15/2002 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Baca juga: Ucapan Jokowi Soal Bipang Ambawang Bikin Gaduh, Anggota Komisi VI DPR: Kok Lutfi yang Minta Maaf?

Sebagaimana diubah dengan UU 25/2003 tentang perubahan atas UU 15/2002 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved