Breaking News

BREAKING NEWS: KPK Pecat 51 Pegawai Tak Lolos TWK, 24 Orang Bakal Dididik Lagi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, 51 orang dari 75 tersebut harus dipecat.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai membahas nasib 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). 

"Tentu kami ingin memberikan kepastian kepada seluruh anak bangsa, memberikan dan pemenuhan hak-hak setiap anak bangsa, termasuk kawan-kawan saya di KPK," bebernya.

Baca juga: Rizieq Shihab Menangis Saat Kisahkan Dirinya Tak Bisa Pulang ke Indonesia

Firli mengaku tidak pernah berpikir memecat 75 pegawai yang tak lolos TWK sebagai syarat alih status menjad ASN.

Firli menegaskan, proses alih status tersebut berjalan transparan sejak awal.

"Bagaimana yang 75? Kami ingin pastikan sampai hari ini, tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat."

Baca juga: Padukan Wisata Kuliner, Edukasi, dan Alam, Urban Farm Jadi Opsi Baru Pusat Kreativitas di Ibu Kota

"Dan tidak pernah juga berpikir KPK untuk memberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat," ucapnya.

Firli juga memastikan tidak ada persoalan signifikan antar-pegawai, baik dengan pimpinan KPK maupun pejabat struktural lainnya.

Jenderal polisi bintang tiga tersebut menceritakan, rapat paripurna pimpinan KPK dengan Dewas KPK, pegawai eselon 1, dan pegawai eselon 2, terjadi pada 5 Mei 2021.

Baca juga: Densus 88 Pasti Dilibatkan Bantu Tumpas KKB Papua, tapi Masih Tunggu Instruksi Kapolri

Firli mengklaim sudah ada penjelasan terbuka saat itu.

"Clear, tidak ada yang bisa ditutupi," tegasnya.

Firli mengatakan, hasil TWK dibuka pada 5 Mei 2021, karena menunggu putusan Mahkamah Konsitusi (MK) mengenai gugatan Undang-undang KPK hasil revisi.

Baca juga: Rizieq Shihab: Kasus Hanya Pelanggaran Prokes, tapi Saya Diperlakukan Seperti Tahanan Teroris

“Dan tidak ada pejabat atau pegawai yang pernah baca hasil TWK,” sebut Firli.

Atas hasil TWK, sebanyak 1.274 pegawai KPK yang dinyatakan memenuhi syarat, akan segera dilantik sebagai ASN.

Mereka akan berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Baca juga: Kemungkinan Diancam Kelompoknya Sendiri, 3 Teroris KKB Papua yang Menyerahkan Diri Dilindungi Polri

"Insyaallah atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dan semangat kebersamaan dengan kementerian dan lembaga memberikan syafaat, mudah-mudahan semua bisa lancar."

"Dan pada saatnya mereka akan kita lakukan pelantikan sebagai aparatur sipil negara dengan status pegawai negeri sipil," terang Firli.

Firli mengatakan, KPK terus berkoordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait untuk memproses pelantikan para pegawai tersebut.

"Ini terus berlangsung komunikasi antara KPK, diwakili oleh Sekjen KPK selaku pejabat pembina kepegawaian, Kepala Biro SDM, Kepala Biro hukum semua bergerak, dan Insyaallah bisa lancar," ungkapnya. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved