Breaking News
BREAKING NEWS: KPK Pecat 51 Pegawai Tak Lolos TWK, 24 Orang Bakal Dididik Lagi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, 51 orang dari 75 tersebut harus dipecat.
Lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Baca juga: Jaga Muruah Persidangan, Hakim Minta Rizieq Shihab Copot Syal Bergambar Bendera Palestina
Firli mengaku belum dapat berkomentar banyak mengenai nasib 75 pegawai tersebut.
"Karena itu kami tidak berani memberikan respons sejak awal, karena kami harus bekerja dengan bersama-sama kementerian lembaga."
"Selanjutnya adalah KPK tetap efektif, KPK tetap bekerja keras untuk melakukan pemberantasan korupsi," ucapnya.
Baca juga: Minta Sekretaris Pribadi Juliari Batubara Jujur, Hakim: Jangan Sampai Saudara Tidak Bisa Pulang Lagi
Firli memastikan pihaknya akan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal nasib 75 pegawai KPK.
Namun, ia menekankan, tindak lanjut arahan Jokowi tidak bisa dilakukan oleh KPK sendirian, lantaran diperlukan koordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait lainnya.
"Menindaklanjutinya tidak bisa dengan satu jari, tidak bisa hanya KPK, karena terkait dengan kementerian lembaga lain."
Baca juga: Pembunuh 4 Warga Desa Kalemago Poso Bernama Qatar dan Lima Kawannya, Anak Buah Ali Kalora
"Karena sesungguhnya kalau ada perintah Presiden tentulah kita tindaklanjuti," tuturnya.
Firli mengatakan, banyak pihak yang harus terlibat dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Inilah yang kita kerjasamakan, dan kami mohon maaf tidak ingin mendahului keputusannya," cetusnya.
Baca juga: Rizieq Shihab: Semua Ini Bermula dari Aksi 411 dan 212 yang Berhasil Lengserkan dan Longsorkan Ahok
Jenderal polisi bintang tiga itu mengapresiasi apa yang sudah disampaikan Jokowi.
"Semua mata, semua telinga terfokus kepada KPK, kami menyadari itu."
"Dan kami juga sangat mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia terkait dengan mekanisme alih pegawai KPK menjadi ASN," papar Firli.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Rizieq Shihab Sebut Jokowi, Rafi Ahmad, Hingga Sandiaga Uno Pelanggar Prokes
Sebagaimana amanat UU 19/2019, kata Firli, pegawai KPK adalah ASN, dan hal itu tercantum dalam pasal 1 butir 6, dan diamanatkan juga proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN diberikan jangka waktu 2 tahun.
"Kalau kami hitung hari ini sudah setahun setengah, karena Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 disahkan pada tanggal 17 Oktober 2019, berarti kami punya waktu hanya tinggal 4 bulan."
