Dua Pimpinan KPK Disebut Berpihak kepada 75 Pegawai Tak Lolos TWK, 2 Ngotot, 1 Menghilang

Keberpihakan tersebut, lanjut Sujanarko, terjadi usai Presiden Jokowi menyampaikan tanggapan atas nasib 75 pegawai tak lulus TWK pada 17 Mei.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sujanarko, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK mengungkapkan, ada dua pimpinan yang berpihak kepada 75 pegawai yang dinonaktifkan. 

Pertemuan itu untuk membahas nasib 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Pembahasan intensif dengan sejumlah lembaga dan kementerian terkait akan dilakukan pada Selasa (25/5/2021) pekan depan.

Baca juga: Tidak Ditahan Usai Serahkan Diri, Gerak-gerik 3 Teroris KKB Papua Dipantau Agar Tak Membelot Lagi

"Yang pasti Hari Selasa kita akan melakukan pembahasan secara intensif untuk penyelesaian 75 pegawai KPK, rekan-rekan kami, adik-adik saya," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021).

Sejumlah lembaga dan kementerian terkait yang diajak KPK untuk urun rembuk mengenai nasib 75 pegawai itu adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Baca juga: Jaga Muruah Persidangan, Hakim Minta Rizieq Shihab Copot Syal Bergambar Bendera Palestina

Firli mengaku belum dapat berkomentar banyak mengenai nasib 75 pegawai tersebut.

"Karena itu kami tidak berani memberikan respons sejak awal, karena kami harus bekerja dengan bersama-sama kementerian lembaga."

"Selanjutnya adalah KPK tetap efektif, KPK tetap bekerja keras untuk melakukan pemberantasan korupsi," ucapnya.

Baca juga: Minta Sekretaris Pribadi Juliari Batubara Jujur, Hakim: Jangan Sampai Saudara Tidak Bisa Pulang Lagi

Firli memastikan pihaknya akan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal nasib 75 pegawai KPK.

Namun, ia menekankan, tindak lanjut arahan Jokowi tidak bisa dilakukan oleh KPK sendirian, lantaran diperlukan koordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait lainnya.

"Menindaklanjutinya tidak bisa dengan satu jari, tidak bisa hanya KPK, karena terkait dengan kementerian lembaga lain."

Baca juga: Pembunuh 4 Warga Desa Kalemago Poso Bernama Qatar dan Lima Kawannya, Anak Buah Ali Kalora

"Karena sesungguhnya kalau ada perintah Presiden tentulah kita tindaklanjuti," tuturnya.

Firli mengatakan, banyak pihak yang harus terlibat dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Inilah yang kita kerjasamakan, dan kami mohon maaf tidak ingin mendahului keputusannya," cetusnya.

Baca juga: Rizieq Shihab: Semua Ini Bermula dari Aksi 411 dan 212 yang Berhasil Lengserkan dan Longsorkan Ahok

Jenderal polisi bintang tiga itu mengapresiasi apa yang sudah disampaikan Jokowi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved