Dua Pimpinan KPK Disebut Berpihak kepada 75 Pegawai Tak Lolos TWK, 2 Ngotot, 1 Menghilang

Keberpihakan tersebut, lanjut Sujanarko, terjadi usai Presiden Jokowi menyampaikan tanggapan atas nasib 75 pegawai tak lulus TWK pada 17 Mei.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sujanarko, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK mengungkapkan, ada dua pimpinan yang berpihak kepada 75 pegawai yang dinonaktifkan. 

"Semua mata, semua telinga terfokus kepada KPK, kami menyadari itu."

"Dan kami juga sangat mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia terkait dengan mekanisme alih pegawai KPK menjadi ASN," papar Firli.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Rizieq Shihab Sebut Jokowi, Rafi Ahmad, Hingga Sandiaga Uno Pelanggar Prokes

Sebagaimana amanat UU 19/2019, kata Firli, pegawai KPK adalah ASN, dan hal itu tercantum dalam pasal 1 butir 6, dan diamanatkan juga proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN diberikan jangka waktu 2 tahun.

"Kalau kami hitung hari ini sudah setahun setengah, karena Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 disahkan pada tanggal 17 Oktober 2019, berarti kami punya waktu hanya tinggal 4 bulan."

"Tentu kami ingin memberikan kepastian kepada seluruh anak bangsa, memberikan dan pemenuhan hak-hak setiap anak bangsa, termasuk kawan-kawan saya di KPK," bebernya.

Baca juga: Rizieq Shihab Menangis Saat Kisahkan Dirinya Tak Bisa Pulang ke Indonesia

Firli mengaku tidak pernah berpikir memecat 75 pegawai yang tak lolos TWK sebagai syarat alih status menjad ASN.

Firli menegaskan, proses alih status tersebut berjalan transparan sejak awal.

"Bagaimana yang 75? Kami ingin pastikan sampai hari ini, tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat."

Baca juga: Padukan Wisata Kuliner, Edukasi, dan Alam, Urban Farm Jadi Opsi Baru Pusat Kreativitas di Ibu Kota

"Dan tidak pernah juga berpikir KPK untuk memberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat," ucapnya.

Firli juga memastikan tidak ada persoalan signifikan antar-pegawai, baik dengan pimpinan KPK maupun pejabat struktural lainnya.

Jenderal polisi bintang tiga tersebut menceritakan, rapat paripurna pimpinan KPK dengan Dewas KPK, pegawai eselon 1, dan pegawai eselon 2, terjadi pada 5 Mei 2021.

Baca juga: Densus 88 Pasti Dilibatkan Bantu Tumpas KKB Papua, tapi Masih Tunggu Instruksi Kapolri

Firli mengklaim sudah ada penjelasan terbuka saat itu.

"Clear, tidak ada yang bisa ditutupi," tegasnya.

Firli mengatakan, hasil TWK dibuka pada 5 Mei 2021, karena menunggu putusan Mahkamah Konsitusi (MK) mengenai gugatan Undang-undang KPK hasil revisi.

Baca juga: Rizieq Shihab: Kasus Hanya Pelanggaran Prokes, tapi Saya Diperlakukan Seperti Tahanan Teroris

“Dan tidak ada pejabat atau pegawai yang pernah baca hasil TWK,” sebut Firli.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved